SuaraPemalang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar operasi penegakan perda. Senin 9 Seprember 2025 malam.
Operasi ini menindaklanjuti laporan massarakat serta penegakan Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tanda Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah, menjelaskan, para muda-mudi yang terjaring diketahui menyewa kamar untuk waktu singkat, sekitar 1–2 jam, padahal bukan pasangan suami istri sah.
Penertiban berlangsung sejak pukul 21.00 WIB di dua titik, yakni sebuah home stay di Desa Purwosari, Kecamatan Comal, dan warung di Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading.
Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan total 30 orang, masing-masing 15 orang dari home stay dan 15 orang dari warung.
Seorang pemilik home stay serta dua pengelola warung juga turut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
“Seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” terang Khusnul.
Satpol PP menegaskan, apabila terbukti melanggar perda, kasus akan ditindaklanjuti melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Langkah ini disebut sebagai wujud komitmen Pemkab Pemalang dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, sekaligus memastikan usaha pariwisata berjalan sesuai aturan yang berlaku.
***