Menu

Mode Gelap
Tiga Nama “Gerbong IPDN” Masuk Tiga Besar Bursa Sekda Pemalang, Kandidat Non-IPDN Dipastikan Tersingkir Haru dan Bangga! SMK YPIB Brebes Lepas Angkatan ke-15, Siap Cetak Lulusan Profesional Beradab. Pemalang Wedding Festival 2026 Resmi Dibuka, 105 Vendor Serbu Pasar—Target Transaksi Tembus Rp20 Miliar! Sekda Pemalang Belum Juga Dipilih, Ada Apa di Balik Keterlambatan Penetapan Sekda..? Gaspol Ekonomi Desa! Kasdim Pemalang Serahkan 50 Mobil Operasional KDKMP, Apresiasi Dukungan Presiden Prabowo Kadis Pendidikan Sentil Outing Class Mahal, Halal Bihalal Yayasan Dian Dharma Tegaskan: Pendidikan Tak Harus Glamour! Semangat HUT ke-76, Satpol PP Pemalang Gandeng PMI Gelar Donor Darah Massal

Hukum

Satpol PP Pemalang Tegakkan Perda, Amankan 30 Orang di Dua Lokasi

badge-check


					Satpol PP Pemalang Tegakkan Perda, Amankan 30 Orang di Dua Lokasi Perbesar

SuaraPemalang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar operasi penegakan perda. Senin 9 Seprember 2025 malam.

Operasi ini menindaklanjuti laporan massarakat serta penegakan Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tanda Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah, menjelaskan, para muda-mudi yang terjaring diketahui menyewa kamar untuk waktu singkat, sekitar 1–2 jam, padahal bukan pasangan suami istri sah.

Penertiban berlangsung sejak pukul 21.00 WIB di dua titik, yakni sebuah home stay di Desa Purwosari, Kecamatan Comal, dan warung di Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading.

Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan total 30 orang, masing-masing 15 orang dari home stay dan 15 orang dari warung.

Seorang pemilik home stay serta dua pengelola warung juga turut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.

“Seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” terang Khusnul.

Satpol PP menegaskan, apabila terbukti melanggar perda, kasus akan ditindaklanjuti melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Langkah ini disebut sebagai wujud komitmen Pemkab Pemalang dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, sekaligus memastikan usaha pariwisata berjalan sesuai aturan yang berlaku.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekda Pemalang Belum Juga Dipilih, Ada Apa di Balik Keterlambatan Penetapan Sekda..?

30 April 2026 - 13:07 WIB

Gaspol Ekonomi Desa! Kasdim Pemalang Serahkan 50 Mobil Operasional KDKMP, Apresiasi Dukungan Presiden Prabowo

16 April 2026 - 16:15 WIB

Kadis Pendidikan Sentil Outing Class Mahal, Halal Bihalal Yayasan Dian Dharma Tegaskan: Pendidikan Tak Harus Glamour!

15 April 2026 - 16:30 WIB

Semangat HUT ke-76, Satpol PP Pemalang Gandeng PMI Gelar Donor Darah Massal

15 April 2026 - 12:10 WIB

Meriah dan Sarat Makna, HUT ke-20 YRKM Mengori Ditutup Pagelaran Wayang Kolaborasi Empat Dalang

11 April 2026 - 23:12 WIB

Trending di Berita