SuaraPemalang.com – Praktik penggunaan nama atau badan usaha milik pihak lain dalam pelaksanaan proyek pemerintah menjadi sorotan di Kabupaten Pemalang.
Praktik yang di lapangan kerap disebut sebagai “pinjam bendera” tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketua Forum Rembug Konstruksi (FRK) Kabupaten Pemalang, Firman OB, menegaskan bahwa penggunaan badan usaha atau nama perusahaan pihak lain untuk mengerjakan proyek pemerintah tidak dibenarkan apabila dilakukan dengan cara mengalihkan pekerjaan tanpa mengikuti ketentuan pengadaan.
“Praktik pinjam bendera ini menabrak beberapa regulasi penting di Indonesia,” tegas Firman.
Ketentuan pengadaan pemerintah memang mengatur secara ketat mengenai pengalihan pekerjaan dan subkontrak.
Dalam dokumen kontrak pengadaan, penyedia pada prinsipnya tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain.
Subkontrak hanya dapat dilakukan untuk sebagian pekerjaan, sepanjang diperbolehkan dalam dokumen pemilihan dan kontrak serta mendapat persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari kerangka regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang antara lain diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.
Perpres tersebut saat ini telah mengalami perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Sorotan tersebut mencuat terkait pekerjaan pemeliharaan Jalan Kiyai Makmur yang disebut dikerjakan oleh CV Anak Negri dengan nilai sekitar Rp299 juta.
Seorang mandor proyek, Yanto, menyebut pekerjaan tersebut sebenarnya merupakan milik Teddy Setiawan, Direktur CV Bumi Rancang.
“Pekerjaan pemeliharaan Jalan Kiyai Makmur yang dikerjakan CV Anak Negri sebesar Rp299 juta itu milik Saudara Teddy Setiawan, Dirut CV Bumi Rancang,” kata Yanto.
Namun, berdasarkan penelusuran dokumen perusahaan yang diperoleh media, CV Anak Negri tercatat dipimpin oleh Syahrul Iwanudin dan beralamat di Jalan Kolonel Sugiono Nomor 32, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara CV Anak Negri dengan CV Bumi Rancang serta siapa pihak yang secara faktual bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Yanto juga menyebut Teddy Setiawan memiliki sejumlah CV dengan direktur yang berbeda.
“Beberapa CV tersebut direktur atau pengurusnya berbeda-beda, tetapi pemiliknya disebut sama, yakni Teddy Setiawan,” ujarnya.
Perlu Dibuktikan dari Dokumen Kontrak
Dugaan penggunaan “bendera” perusahaan dalam proyek pemerintah tidak cukup dibuktikan hanya berdasarkan siapa yang berada di lapangan atau siapa yang disebut sebagai pemilik pekerjaan.
Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, perlu ditelusuri dokumen kontrak, dokumen pemilihan penyedia, daftar personel, pelaksana pekerjaan di lapangan, serta dokumen subkontrak apabila memang terdapat kerja sama dengan pihak lain.
Dalam ketentuan LKPP, subkontrak merupakan bentuk kerja sama usaha ketika penyedia utama tetap bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan.
Karena itu, keberadaan pihak lain di lapangan tidak otomatis berarti terjadi “pinjam bendera”; yang perlu dilihat adalah bentuk hubungan hukumnya dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan dokumen pemilihan serta kontrak.
Nama Teddy Setiawan sebelumnya juga muncul dalam pemberitaan terkait perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pemberitaan detikNews pada 21 Agustus 2026, KPK memanggil Teddy Setiawan selaku pihak swasta/pemilik CV Bumi Rancang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025–2026.
Dalam pemberitaan tersebut, Teddy disebut sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi di Pemkab Pemalang tahun anggaran 2026.
Pemanggilan sebagai saksi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Materi pemeriksaan dan status hukum masing-masing pihak tetap harus merujuk pada keterangan resmi KPK.
Kini, dugaan hubungan antara CV Anak Negri dan CV Bumi Rancang dalam pekerjaan pemeliharaan Jalan Kiai Makmur menjadi hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama dengan membuka dokumen pengadaan dan kontrak proyek.
Konfirmasi kepada CV Anak Negri, CV Bumi Rancang, Teddy Setiawan, Syahrul Iwanudin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta instansi Pemkab Pemalang yang menangani proyek tersebut penting dilakukan agar informasi mengenai dugaan “pinjam bendera” tidak berhenti pada keterangan sepihak dan dapat diuji berdasarkan dokumen resmi.
Abimanyu















