Menu

Mode Gelap
Tiga Nama “Gerbong IPDN” Masuk Tiga Besar Bursa Sekda Pemalang, Kandidat Non-IPDN Dipastikan Tersingkir GAPENSI Pemalang Soroti Tata Kelola Proyek, Sebut Asosiasi Tak Pernah Dilibatkan Siapa di Balik Proyek Jalan Kiyai Makmur Rp 299 Juta? Dugaan “Pinjam Bendera” Mencuat Plt Bupati Pemalang Minta Kinerja OPD Digenjot, Komitmen Bebas KKN Ditegaskan Perubahan APBD Pemalang 2026 Disetujui, Pendapatan Daerah Turun Jadi Rp2,54 Triliun Peningkatan Kapasitas BPD dan Satlinmas Bersama Pemkab Pemalang Eks Kadindikpora dan Mantan Dirut PDAM Pemalang Diperiksa KPK, Ini Kasusnya

Berita

GAPENSI Pemalang Soroti Tata Kelola Proyek, Sebut Asosiasi Tak Pernah Dilibatkan

badge-check


					GAPENSI Pemalang Soroti Tata Kelola Proyek, Sebut Asosiasi Tak Pernah Dilibatkan Perbesar

SuaraPemalang.com – Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Kabupaten Pemalang turut memberikan tanggapan terkait polemik pijam bendera.

Saat di konfirmasi melalui  ponselnya terkait paket pekerjaan pemerintah dan praktik peminjaman perusahaan atau yang kerap disebut “pinjam bendera” CV begini tanggapanya.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua GAPENSI Kabupaten Pemalang H. Burhanudin melalui Sekjen Yusup mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai praktik pinjam bendera yang disebut terjadi di lapangan.

“Untuk Gapensi kurang tahu, Mas. Karena era sekarang semua paket pekerjaan itu semua rekanan lobi sendiri-sendiri,” ujarnya.

Yusup menyebut, dalam kondisi saat ini, pelaku usaha konstruksi yang ingin mendapatkan paket pekerjaan harus melakukan komunikasi atau lobi secara mandiri.

Dalam keterangannya, dirinya juga menyampaikan adanya anggapan di kalangan rekanan bahwa untuk memperoleh pekerjaan saat ini terdapat kewajiban membayar terlebih dahulu.

“Pada dasarnya sekarang harus bayar dulu, jadi intinya.” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari narasumber dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan konteks serta praktik yang dimaksud.

Ketua GAPENSI Pemalang juga menyoroti posisi asosiasi kontraktor yang menurutnya saat ini tidak lagi banyak dilibatkan dalam pembahasan terkait paket pekerjaan pemerintah.

“Intinya, asosiasi sekarang bagi pejabat daerah tidak pernah dilibatkan,” katanya.

Pernyataan tersebut membuka ruang pertanyaan mengenai sejauh mana peran asosiasi jasa konstruksi dalam komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha konstruksi, khususnya terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Di sisi lain, persoalan “pinjam bendera” perusahaan dalam pekerjaan pemerintah perlu dilihat berdasarkan ketentuan pengadaan yang berlaku.

Perusahaan yang tercantum sebagai penyedia harus dapat mempertanggungjawabkan kapasitas, administrasi, dan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.

Karena itu, apabila terdapat dugaan perusahaan hanya dipinjam namanya sementara pekerjaan sebenarnya dilaksanakan pihak lain, persoalan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan dokumen kontrak, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, serta pihak yang menerima dan membayarkan pekerjaan.

Keterangan Ketua GAPENSI Pemalang ini menjadi salah satu bagian penting dalam penelusuran mengenai praktik pengadaan proyek konstruksi di Kabupaten Pemalang, termasuk dugaan penggunaan perusahaan sebagai “bendera” serta pola komunikasi antara rekanan dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengadaan.

Pertanytan muncul dalam peraturan sudah jelas pinjam bendera tidak dibolehkan namun seiring waktu banyak oknum kontraktor rekanan yang tetap melakukan hal tersebut.

Dalam aturan pengadaan pemerintah, penyedia tetap memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan kontrak.

Ketentuan mengenai pengalihan pekerjaan dan subkontrak juga diatur dalam dokumen kontrak.

Dalam kondisi tertentu, sebagian pekerjaan dapat disubkontrakkan sesuai ketentuan, tetapi hal tersebut berbeda dengan sekadar meminjam nama atau badan usaha untuk memperoleh pekerjaan.

Kerangka regulasi PBJ yang berlaku saat ini merupakan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan kemudian Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Abimanyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita