Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Nama “Gerbong IPDN” Masuk Tiga Besar Bursa Sekda Pemalang, Kandidat Non-IPDN Dipastikan Tersingkir BRI Peduli TJSL Dukung Rabat Beton Jalan Desa Sungapan Pemalang Kuasa Hukum Keluarga MHAQ Serahkan Nota Hukum ke Polres Pemalang, Minta Dugaan Kelalaian Medis Diusut Tenggat Somasi Berakhir, Kuasa Hukum Keluarga MHAQ Siapkan Gugatan Rp100 Miliar Tangani Bullying hingga Tuntas, Pemkab Pemalang Siapkan Pokja dan Satgas Sekolah Aman Pemalang Sosialisasikan Regulasi PBG dan SLF dan Dorong Infestasi Aman Warga Tasikrejo Terima Bantuan 17 Jamban, Guna Mendorong Sanitasi Yang Layak

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman