Menu

Mode Gelap
Tiga Nama “Gerbong IPDN” Masuk Tiga Besar Bursa Sekda Pemalang, Kandidat Non-IPDN Dipastikan Tersingkir Argentina Menang 3-1 atas Swiss, Nobar Piala Dunia 2026 di Pendopo Pemalang Jadi Ajang Pererat Kebersamaan Isak Tangis Warnai Perpisahan Pj Sekda, Bupati Anom Sambut Sekda Definitif Bagus Sutopo Peran Bunda PAUD dalam Pengembangan PAUD Holistik Integratif dan Sosialisasi Kebijakan Pendidikan 1 Tahun Pra SD Raker TP PKK Gandeng DLH Pemalang: Sulap Sampah Dapur Jadi Pupuk dan Maggot Bernilai Ekonomis Sidak Ketua TP PKK ke RSUD M Ashari, Dengarkan Langsung Suara Pasien dan Tinjau Perubahan Layanan BRI Beri Apresiasi Agen BRILink Terbaik di Pemalang, Aldila Savarela Nor Turun Langsung

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman