Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Nama “Gerbong IPDN” Masuk Tiga Besar Bursa Sekda Pemalang, Kandidat Non-IPDN Dipastikan Tersingkir Pemda Pemalang Serahkan Penanganan Kasus Perundungan di SD Negeri 01 Kebondalem pada Proses Hukum Nurkholes Sentil Pelayanan RSUD Pemalang: Jangan Sampai Pasien Menunggu di Luar Tanpa Perhatian.! Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD di Pemalang, Polisi Periksa 6 Orang Kekerasan Anak di Pemalang, Titien: Pencegahan Harus Dimulai dari Keluarga Sempat Dirawat 9 Hari di RS, Siswa SD di Pemalang Meninggal Dunia, Dugaan Akibat Bullying YBM BRI Pemalang Peduli Pendidikan, 40 Siswa Kurang Mampu Terima Perlengkapan Sekolah

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman