Menu

Mode Gelap
TP PKK dan PWI Pemalang Kolaborasi Jaga Bumi Lewat Gerakan ‘RABU PON’ di Bukit Tangkeban “Bumiayu Tenggelam, Slamet Menangis: Luka Alam yang Kian Dalam” Ombudsman RI Kunjungi Pemalang, Bupati Anom Tegaskan Komitmen Wujudkan Layanan Publik Tanpa Maladministrasi Program Makan Bergizi Gratis Dorong Gizi Anak dan Ekonomi Lokal Pemalang Bupati & Wabup Pemalang Serahkan Penghargaan Bergengsi, Anom Ajak ASN Perkuat Kolaborasi Bangun Daerah Gubernur Jateng Puji Desa Penggarit: Festival Mangga Pemalang Jadi Motor Ekonomi Baru

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman