banner 728x250

Oknum Pegawai BUMN Diduga Melanggar Aturan Tata Ruang Berpotensi Pidana, Jual Belikan Tanah Kavling Berstatus Lahan Zona Hijau Atau LSD

  • Bagikan
banner 468x60

Suarapemalang.com|Pemalang, Jawa Tengah – Kembali terjadi adanya dugaan praktik jual beli kavling tanpa izin di atas lahan sawah yang berstatus zona hijau di Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Pemalang, melanggar tata ruang dan berpotensi pidana.

Adapun laporan informasi dari masyarakat yang diterima oleh tim media dan redaksi, kemudian tim melakukan penelusuran sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan warga yang masuk.

Informasi yang berhasil dihimpun, kami menduga bahwa pengembang perseorangan tersebut telah melakukan sejumlah pelanggaran perizinan dan peraturan yang berlaku.

Dugaan tersebut mencakup pelanggaran terhadap berbagai ketentuan hukum dan administratif, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca Juga :  Pembukaan Kapolres Cup 2025, Dandim Pemalang: Olahraga Bola Voli Wadah Pembinaan Generasi Muda

Selain itu, praktik jual beli kavling di lahan tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan, Pemantauan, dan Pengendalian Lahan Sawah yang Dilindungi. Pengembang juga diduga mengabaikan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Di tingkat daerah, aktivitas tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025–2045. Dari sisi administratif, pengembang diduga belum mengantongi Sertifikat Standar sebagai bukti pemenuhan standar usaha, serta belum mengajukan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang menjadi syarat kesesuaian lokasi proyek dengan tata ruang daerah.

Baca Juga :  Momen Idul Adha, Perumda Tirta Mulia Pemalang Pererat Hubungan dengan Masyarakat melalui Kurban

Menurut dari narasumber terpercaya. “Lahan seluas -+4000M2 yang berlokasi di Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Pemalang yang diperjualbelilan atau di kavling diduga tidak berizin serta berpotensi melanggar hukum pidana,” ungkapnya (nama tidak disebutkan).

“Kalau mau di ungkap. Sebenarnya banyak kasus praktik jual beli kavling di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Zona Hijau, kami mendengar informasi ada di beberapa titik lokasi jual beli tanah kavling akan tetapi status tanahnya masih belum didaratkan alias LSD atau Zona Hijau,” tambahnya.

Alih fungsi lahan tersebut sangat bertentangan dengan program Pemerintah Pusat, yaitu Program Ketahanan Pangan.

“Untuk itu, kami sebagai warga masyarakat atau petani berharap agar ada tindakan dari pemerintah setempat atau dinas terkait guna memberikan efek jera kepada pelaku atau pengembang yang tidak mengindahkan aturan. Mereka telah merusak tata ruang dan jelas mengganggu program ketahanan pangan yang selama ini digalakkan oleh Presiden Prabowo,” ujarnya.

Baca Juga :  PPPK Pemalang Siap Mengabdi, Bupati Anom Berpesan untuk Tetap Profesional

Menurut keterangan dari beberapa narasumber terpercaya, pelaku bisnis jual beli tanah kavling yang diduga lahan LSD/Zona Hijau, adalah seorang oknum pegawai BUMN (Kantor Pos) yang berdinas di wilayah Kabupaten Pemalang.

Sementara itu, pihak pengembang, atau pemilik lahan, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respons. (Tim)

Penulis: TeamEditor: Team Suara Pemalang
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *