SuaraPemalang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan di Kabupaten Pemalang dengan menyegel dua rumah di Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Mulyoharjo, Selasa (28/7/2026) malam.
Selain itu, KPK juga melakukan penyegelan terhadap ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pemalang.
Salah satu rumah yang disegel berada di Blok B Perumahan Mutiara Residence. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, rumah tersebut merupakan milik seorang kontraktor berinisial O yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan lingkaran Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Sementara itu, rumah lain yang berada di Blok C juga dipasangi segel oleh tim KPK. Rumah tersebut diduga merupakan rumah kontrakan dan hingga kini identitas pemilik maupun penghuninya belum diketahui secara pasti.
Pantauan di lokasi menunjukkan petugas memasang tanda penyegelan di kedua rumah tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas pemilik kedua rumah maupun kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Seorang warga setempat, Ardi, mengaku mengetahui adanya penyegelan setelah melihat sejumlah kendaraan yang diduga milik petugas KPK berada di sekitar perempatan menuju kawasan perumahan.
“Tadi awalnya ibu-ibu pada tanya kok ada mobil di perempatan ramai. Setelah saya cek ternyata ada penyegelan itu,” ujar Ardi.
Menurutnya, warga sekitar juga tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik rumah di Blok C karena selama ini rumah tersebut disewakan dan penghuninya jarang berinteraksi dengan lingkungan sekitar.
“Kalau rumah yang di Blok C ini kita enggak tahu punya siapa, karena kontrak dan enggak pernah bergaul sama warga. Katanya orang media,” katanya.
Selain penyegelan dua rumah tersebut, KPK juga menyegel ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang.
Penyegelan itu semakin menguatkan dugaan bahwa penyidikan yang dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menyampaikan keterangan resmi mengenai perkara yang menjadi dasar penyegelan, termasuk status hukum kedua rumah maupun ruang Kepala DPU yang telah dipasangi segel.
Pihak KPK juga belum menjelaskan apakah penyegelan tersebut berkaitan dengan pengumpulan barang bukti, pengamanan aset, atau bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada KPK masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi terkait penyegelan tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Abimanyu














