Menu

Mode Gelap
Tiga Nama “Gerbong IPDN” Masuk Tiga Besar Bursa Sekda Pemalang, Kandidat Non-IPDN Dipastikan Tersingkir Haru dan Bangga! SMK YPIB Brebes Lepas Angkatan ke-15, Siap Cetak Lulusan Profesional Beradab. Pemalang Wedding Festival 2026 Resmi Dibuka, 105 Vendor Serbu Pasar—Target Transaksi Tembus Rp20 Miliar! Sekda Pemalang Belum Juga Dipilih, Ada Apa di Balik Keterlambatan Penetapan Sekda..? Gaspol Ekonomi Desa! Kasdim Pemalang Serahkan 50 Mobil Operasional KDKMP, Apresiasi Dukungan Presiden Prabowo Kadis Pendidikan Sentil Outing Class Mahal, Halal Bihalal Yayasan Dian Dharma Tegaskan: Pendidikan Tak Harus Glamour! Semangat HUT ke-76, Satpol PP Pemalang Gandeng PMI Gelar Donor Darah Massal

Hiburan

Skandal BUMD Pemalang: Kejari Bekuk Eks Dirut PT Aneka Usaha Diduga Tilep Dana Penyertaan Modal Rp 3,2 Miliar

badge-check


					Skandal BUMD Pemalang: Kejari Bekuk Eks Dirut PT Aneka Usaha Diduga Tilep Dana Penyertaan Modal Rp 3,2 Miliar Perbesar

SuaraPemalang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang resmi menetapkan Eko Hari Karyanto, mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal.

Tidak main-main mantan akibat ulah Dirut PT Aneka Usaha Eko Hari Karyanto dengan kerugian negara akibat ulahnya ditaksir mencapai Rp 3,2 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat (19 September 2025), usai tim penyidik Kejari Pemalang melakukan pemeriksaan intensif. Eko terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.46 WIB dengan wajah tegang.

Kajari Pemalang, Muib, mengungkapkan bahwa dana penyertaan modal sebesar Rp 6 miliar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan perusahaan, justru diselewengkan.

“Penyertaan modal sebesar Rp 6 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar,” tegas Kajari Muib kepada awak media.

Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman berat, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Kasus ini menambah catatan hitam praktik korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Padahal, BUMD sejatinya dibentuk untuk memperkuat perekonomian daerah, bukan untuk memperkaya segelintir pejabatnya.

Kejari Pemalang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau, tanpa pandang bulu.

Penindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan sekaligus peringatan keras bagi pejabat lain agar tidak bermain-main dengan uang rakyat.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekda Pemalang Belum Juga Dipilih, Ada Apa di Balik Keterlambatan Penetapan Sekda..?

30 April 2026 - 13:07 WIB

Gaspol Ekonomi Desa! Kasdim Pemalang Serahkan 50 Mobil Operasional KDKMP, Apresiasi Dukungan Presiden Prabowo

16 April 2026 - 16:15 WIB

Kadis Pendidikan Sentil Outing Class Mahal, Halal Bihalal Yayasan Dian Dharma Tegaskan: Pendidikan Tak Harus Glamour!

15 April 2026 - 16:30 WIB

Semangat HUT ke-76, Satpol PP Pemalang Gandeng PMI Gelar Donor Darah Massal

15 April 2026 - 12:10 WIB

Meriah dan Sarat Makna, HUT ke-20 YRKM Mengori Ditutup Pagelaran Wayang Kolaborasi Empat Dalang

11 April 2026 - 23:12 WIB

Trending di Berita