Menu

Mode Gelap
Tiga Nama “Gerbong IPDN” Masuk Tiga Besar Bursa Sekda Pemalang, Kandidat Non-IPDN Dipastikan Tersingkir Haru dan Bangga! SMK YPIB Brebes Lepas Angkatan ke-15, Siap Cetak Lulusan Profesional Beradab. Pemalang Wedding Festival 2026 Resmi Dibuka, 105 Vendor Serbu Pasar—Target Transaksi Tembus Rp20 Miliar! Sekda Pemalang Belum Juga Dipilih, Ada Apa di Balik Keterlambatan Penetapan Sekda..? Gaspol Ekonomi Desa! Kasdim Pemalang Serahkan 50 Mobil Operasional KDKMP, Apresiasi Dukungan Presiden Prabowo Kadis Pendidikan Sentil Outing Class Mahal, Halal Bihalal Yayasan Dian Dharma Tegaskan: Pendidikan Tak Harus Glamour! Semangat HUT ke-76, Satpol PP Pemalang Gandeng PMI Gelar Donor Darah Massal

Berita

Bersama Komisi A DPRD, 12 Desa di Kecamatan Pemalang Minta Pilkades 2026 Tetap Gunakan 1 TPS Berbasis Kearifan Lokal

badge-check


					Bersama Komisi A DPRD, 12 Desa di Kecamatan Pemalang Minta Pilkades 2026 Tetap Gunakan 1 TPS Berbasis Kearifan Lokal Perbesar

SuaraPemalang.com – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2026 di Kecamatan Pemalang digelar bersama Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang. Jumat 10 April 2026.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 12 desa menyampaikan aspirasi agar sistem pelaksanaan Pilkades tetap menggunakan metode kearifan lokal dengan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) per Desa.

Dalam forum yang dihadiri anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang tersebut, perwakilan desa secara tegas menolak skema pembatasan 500 pemilih per TPS. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan justru berpotensi menambah beban anggaran.

Perwakilan desa menyampaikan bahwa metode satu TPS selama ini terbukti efektif, efisien, serta mampu menjaga kondusivitas masyarakat.

Selain itu, sistem tersebut juga telah menjadi bagian dari tradisi dan kearifan lokal dalam pelaksanaan Pilkades di wilayah Kecamatan Pemalang.

“Selama ini dengan satu TPS pelaksanaan lebih sederhana, masyarakat mudah mengakses, dan biaya bisa ditekan. Kalau dibatasi 500 pemilih per TPS, justru akan menambah jumlah TPS dan anggaran,” ungkap salah satu peserta sosialisasi.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang yang hadir dalam kegiatan tersebut menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat desa. Mereka menyatakan akan menampung dan membahas masukan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi pelaksanaan Pilkades 2026.

Para peserta berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat mengakomodasi usulan tersebut, sehingga pelaksanaan Pilkades ke depan tetap mengedepankan kearifan lokal, efisiensi anggaran, serta menjaga stabilitas sosial di masyarakat.

Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam menjaring aspirasi publik, guna memastikan pelaksanaan Pilkades 2026 berjalan demokratis, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di tingkat Desa.

Abimanyu***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekda Pemalang Belum Juga Dipilih, Ada Apa di Balik Keterlambatan Penetapan Sekda..?

30 April 2026 - 13:07 WIB

Gaspol Ekonomi Desa! Kasdim Pemalang Serahkan 50 Mobil Operasional KDKMP, Apresiasi Dukungan Presiden Prabowo

16 April 2026 - 16:15 WIB

Kadis Pendidikan Sentil Outing Class Mahal, Halal Bihalal Yayasan Dian Dharma Tegaskan: Pendidikan Tak Harus Glamour!

15 April 2026 - 16:30 WIB

Semangat HUT ke-76, Satpol PP Pemalang Gandeng PMI Gelar Donor Darah Massal

15 April 2026 - 12:10 WIB

Meriah dan Sarat Makna, HUT ke-20 YRKM Mengori Ditutup Pagelaran Wayang Kolaborasi Empat Dalang

11 April 2026 - 23:12 WIB

Trending di Berita