SuaraPemalang.com – Pemeriksaan tim gabungan Inspektorat dan Dispermasdes terkait ahir masa jabatan (AMJ) terhadap kepala desa terus dikebut. Kamis 10 September 2026
Berbagai kegiatan yang dilaksanakan pemerintah desa harus sinkron dengan data yang di laporkan kepada tim pemeriksa Inspektirat dan Dispermasdes.
Pemeriksaan calon petahana ini terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan bisa mendapatkan rekomendasi pencalonan sebagai Kepala desa baru.
Sehingga pertanggungjawaban kepala desa petahana bisa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, tim khusus diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan-kegiatan yang ada di desa.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi gambaran sejauh mana kepala desa petahana mampu mempertanggungjawabkan sekaligus menindaklanjuti temuan yang ada di lapangan.
Dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Andri Adi setiap hasil pemeriksaan akan dicatat dan menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada Bupati Pemalang.
Tidak hanya hasil pemeriksaan, kesanggupan serta kesungguhan kepala desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ditemukan juga akan menjadi bahan pertimbangan keluar dan tidaknya izin pencalonan.
“Dari potret kegiatan yang ada di desa, kepala desa bisa mempertanggungjawabkan sejauh mana, dari akumulasi pertanggungjawaban dan penyelesaian oleh kepala desa akan menjadi catatan laporan kepada Bapak Bupati,” jelasnya.
Menurutnya, laporan tersebut selanjutnya menjadi salah satu pertimbangan bagi Bupati dalam menentukan apakah izin dapat diberikan atau tidak kepada kades petahana.
“Jadi hasil pemeriksaan di lapangan dan tindak lanjutnya kepala desa petahana dilaporkan kepada Bapak Bupati. sehingga Bupati memiliki hak mutlak untuk memberikan atau tidak memberikan izin kepada kades petahana,” tegasnya.
Andri Adi menambahkan, antara pihak yang melakukan pemeriksaan dengan pemerintah desa pada prinsipnya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan seluruh persoalan dan kewajiban desa dapat diselesaikan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan permasalahan yang belum terselesaikan, hasil tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan rekomendasi kepada Bupati untuk tidak memberikan izin.
“Jadi hasil pemeriksaan data dengan yang ada di lapangan serta kesanggupan tindak lanjut oleh kepala desa itu dilaporkan kepada Bapak Bupati. Kesanggupan, kesungguhan, kesediaan kepala desa sejauh mana akan menjadi pertimbangan Bapak Bupati,” ujarnya.
Untuk pelaksanaan pemeriksaan data dan bukti di lapangan, proses tersebut dijadwalkan berlangsung hingga Jumat besok.
Setelah seluruh pemeriksaan selesai, tim akan melakukan rekapitulasi dan menyusun kesimpulan sebelum hasilnya dilaporkan kepada Bupati Pemalang.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan bukan sekadar menjadi catatan administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk melihat keseriusan.
Pemerintah desa dalam menyelesaikan setiap persoalan yang ditemukan tim sebelum keputusan lebih lanjut diambil oleh Bupati Pemalang.
Abimanyu















