Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Nama “Gerbong IPDN” Masuk Tiga Besar Bursa Sekda Pemalang, Kandidat Non-IPDN Dipastikan Tersingkir BRI Peduli TJSL Dukung Rabat Beton Jalan Desa Sungapan Pemalang Kuasa Hukum Keluarga MHAQ Serahkan Nota Hukum ke Polres Pemalang, Minta Dugaan Kelalaian Medis Diusut Tenggat Somasi Berakhir, Kuasa Hukum Keluarga MHAQ Siapkan Gugatan Rp100 Miliar Tangani Bullying hingga Tuntas, Pemkab Pemalang Siapkan Pokja dan Satgas Sekolah Aman Pemalang Sosialisasikan Regulasi PBG dan SLF dan Dorong Infestasi Aman Warga Tasikrejo Terima Bantuan 17 Jamban, Guna Mendorong Sanitasi Yang Layak

Berita

Inspektorat Tegas: Kades Petahana Tak Bisa Nyalon Lagi Jika Temuan Belum Diselesaikan

badge-check


					Inspektorat Tegas: Kades Petahana Tak Bisa Nyalon Lagi Jika Temuan Belum Diselesaikan Perbesar

SuaraPemalang.com — Kepala desa (Kades) petahana maupun mantan kepala desa yang ingin kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) harus terlebih dahulu menyelesaikan seluruh temuan hasil pemeriksaan Inspektorat.

Jika masih terdapat kerugian negara atau daerah, termasuk tuntutan ganti rugi (TGR) yang belum diselesaikan, rekomendasi sebagai salah satu syarat pencalonan kepala desa tidak akan dikeluarkan.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Inspektorat Tantri Ari Cahyaningtyas. Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya tidak sulit diselesaikan sepanjang kepala desa yang bersangkutan memiliki itikad untuk memperbaiki laporan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

“Sebetulnya tidak sulit juga, asalkan kades yang bersangkutan manakala bisa melakukan perbaikan dalam hal ini laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ), rekomendasi untuk syarat maju nyalon kades lagi bisa keluar,” terang Tantri.

Namun, dirinya menegaskan, rekomendasi dari Inspektorat tidak akan diberikan apabila kepala desa yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikan kewajiban maupun mengembalikan kerugian yang menjadi temuan pemeriksaan.

“Tapi kalau sampai tidak bisa mengembalikan, ya jelas tidak akan kami keluarkan rekom dari Inspektorat itu,” tegasnya.

Dalam proses pencalonan, kepala desa petahana atau mantan kepala desa yang akan kembali maju harus mengantongi Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) atau Surat Rekomendasi Bebas Temuan dari Inspektorat.

Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif sekaligus menyelesaikan kewajibannya atas hasil pemeriksaan selama menjalankan masa jabatan sebelumnya.

Setidaknya terdapat sejumlah hal penting yang harus dipastikan sebelum surat tersebut diterbitkan.

Di antaranya, calon tidak memiliki tunggakan tuntutan ganti rugi (TGR) maupun kewajiban pengembalian kerugian negara atau daerah.

Selain itu, seluruh rekomendasi hasil audit dan pemeriksaan, termasuk yang berkaitan dengan laporan keuangan maupun administrasi pemerintahan desa, harus telah ditindaklanjuti dan diselesaikan.

Dengan demikian, status bebas temuan menjadi salah satu aspek penting bagi kepala desa petahana maupun mantan kepala desa yang hendak kembali bertarung dalam Pilkades.

Apabila masih terdapat penyimpangan anggaran atau temuan pemeriksaan yang belum diselesaikan, maka yang bersangkutan berpotensi tidak mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat.

Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak pada proses verifikasi administrasi pencalonan.

Jika persyaratan yang diwajibkan tidak terpenuhi, calon dapat dinyatakan tidak lolos verifikasi dan gugur dalam tahapan pencalonan Pilkades.

Penegasan Inspektorat ini sekaligus menunjukkan bahwa kesempatan bagi kepala desa petahana untuk kembali mencalonkan diri tetap terbuka, namun harus dibarengi dengan penyelesaian seluruh kewajiban dan tindak lanjut hasil pemeriksaan selama masa jabatannya.

Abimanyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita