MK Akhirnya Berikan Putusan Terkait Perkara Pilkada Pemalang Hasilnya Menolak Gugatan

Hukum189 Dilihat
banner 468x60

SUARAPEMALANG.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan keputusan mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pemalang tahun 2024.

Hasilnya, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi.

banner 336x280

“Demi keadilan berdasarkan Tuhan yang Maha Esa, Mahkamah memutuskan Perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Hakim MK, Suhartoyo, Rabu siang (5/2/2025).

Hakim MK itu menilai, gugatan yang diajukan telah melampuai tenggat waktu yang ditentukan.

“Bahwa perkara yang diajukan oleh pemohon telah melampaui tenggat waktu yang ditentukan mahkamah,” tuturnya.

Dalam perkara itu pemohon, yaitu Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Baca Juga :  Anom Widyantoro-Nurkholes Ditetapkan sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Terpilih Hasil Pilkada 2024

Dengan keputusan MK, maka selanjutnya pasangan calon Anom Widiyantoro dan Nurkholes akan segera ditetapkan oleh KPU Pemalang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed