Menu

Mode Gelap
Tiga Nama “Gerbong IPDN” Masuk Tiga Besar Bursa Sekda Pemalang, Kandidat Non-IPDN Dipastikan Tersingkir Siapa di Balik Proyek Jalan Kiyai Makmur Rp 299 Juta? Dugaan “Pinjam Bendera” Mencuat Plt Bupati Pemalang Minta Kinerja OPD Digenjot, Komitmen Bebas KKN Ditegaskan Perubahan APBD Pemalang 2026 Disetujui, Pendapatan Daerah Turun Jadi Rp2,54 Triliun Peningkatan Kapasitas BPD dan Satlinmas Bersama Pemkab Pemalang Eks Kadindikpora dan Mantan Dirut PDAM Pemalang Diperiksa KPK, Ini Kasusnya Kabupaten Pemalang Dorong Pariwisata Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Berita

Data dan Layanan Publik Jadi Taruhan, Pemkab Pemalang Perketat Keamanan Siber

badge-check


					Data dan Layanan Publik Jadi Taruhan, Pemkab Pemalang Perketat Keamanan Siber Perbesar

SuaraPemalang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang memperkuat pertahanan dan keamanan siber untuk melindungi data serta menjamin keberlangsungan layanan publik di tengah pesatnya digitalisasi pemerintahan.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui Rapat Koordinasi Keamanan Informasi Tahun 2026 yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang di Gedung Sasana Bhakti Praja, Selasa, 8 September 2026.

Rakor dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Pemalang, Tutuko Raharjo, yang hadir mewakili Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes.

Dalam arahannya, Plt. Bupati Pemalang menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk menerapkan tujuh Gerakan Disiplin Siber sebagai langkah konkret memperkuat keamanan data dan sistem informasi pemerintah daerah.

Gerakan pertama adalah Komitmen Kepemimpinan. Setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menjadi penanggung jawab utama terhadap keamanan data di lingkungan kerjanya.

Kedua, Pengetatan Hak Akses. Pemkab melarang penggunaan akun bersama (shared account) serta mewajibkan penerapan autentikasi multifaktor atau Multi-Factor Authentication (MFA), penggantian kata sandi juga diwajibkan minimal setiap tiga bulan.

Ketiga, Disiplin cadangan data. Setiap perangkat daerah harus melakukan pencadangan data secara lokal maupun ke cloud Pemkab.

Sementara itu, Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT) harus siaga selama 24 jam.

“Layanan publik tidak boleh lumpuh lebih dari dua jam,” demikian salah satu penekanan dalam arahan Plt. Bupati.

Keempat, Budaya Sadar Siber. ASN dan perangkat desa didorong untuk memahami berbagai ancaman digital, termasuk praktik pengelabuan atau phishing.

Selain itu, budaya cepat melaporkan insiden keamanan siber juga harus dibangun di seluruh lingkungan pemerintahan.
Kelima, Penguatan Tata Kelola TTIS.

Tim Tanggap Insiden Siber harus menjadi komando utama dalam penanganan keamanan digital sekaligus melakukan audit secara rutin terhadap OPD.

Keenam, Pengamanan Perangkat Lunak (Software). Setiap aplikasi harus mendapatkan pengujian kerentanan secara berkala dan diwajibkan menerapkan MFA untuk memperkuat perlindungan akses.

Sedangkan ketujuh adalah Standardisasi Perangkat Keras (Hardware), meliputi pengamanan ruang server dan perangkat fisik.

Pemkab juga melarang penggunaan aset dinas untuk aktivitas pribadi yang berisiko terhadap keamanan sistem.

Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswanti, mengatakan rakor tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para kepala OPD mengenai pentingnya keamanan informasi.

“Selain itu, rakor ini diselenggarakan untuk menyampaikan perkembangan terbaru mengenai ancaman siber dan kerentanan yang dapat memengaruhi organisasi. Dampak serangan siber saat ini tidak hanya menyasar sistem, tetapi juga layanan, reputasi, hingga keuangan,” jelas Dian.

Rakor tersebut menghadirkan Sandiman Ahli Madya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), R.M. Ival Tirtakusumah, sebagai narasumber.

Kegiatan diikuti para Kepala OPD, Kepala Bagian, serta Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Pemkab Pemalang.

Melalui rakor tersebut, Pemkab Pemalang menegaskan bahwa transformasi digital pemerintahan harus berjalan beriringan dengan penguatan keamanan informasi.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Pemalang mewujudkan layanan publik yang aman, cepat, dan terpercaya, sekaligus membangun tata kelola pemerintahan digital yang semakin tangguh menghadapi ancaman siber.

Abimanyu***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita