Menu

Mode Gelap
Tiga Nama “Gerbong IPDN” Masuk Tiga Besar Bursa Sekda Pemalang, Kandidat Non-IPDN Dipastikan Tersingkir Belum Ajukan SLHS, BGN Hentikan Sementara Operasional Sejumlah SPPG di Pemalang Nasib Izin Kepala Desa Petahana di Tangan Bupati, Hasil Pemeriksaan Jadi Penentunya Dengarkan Langsung Suara Pelanggan, PDAM Tirta Mulia Pemalang Siap Tingkatkan Kualitas Layanan Estafet Tunas Kelapa Tahun 2026 Tiba di Pemalang Inspektorat Tegas: Kades Petahana Tak Bisa Nyalon Lagi Jika Temuan Belum Diselesaikan Grebeg 1000 Kemeja di Sukorejo Pemalang, Jadi Rebutan Warga

Berita

Belum Ajukan SLHS, BGN Hentikan Sementara Operasional Sejumlah SPPG di Pemalang

badge-check


					Belum Ajukan SLHS, BGN Hentikan Sementara Operasional Sejumlah SPPG di Pemalang Perbesar

SuaraPemalang.com [JAKARTA] – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki maupun belum mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Melalui surat Nomor 4041/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026, BGN menetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG yang tercantum dalam daftar lampiran surat tersebut.

Kebijakan itu diambil setelah BGN menemukan masih adanya SPPG yang belum memiliki SLHS.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat standar higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam surat yang ditujukan kepada para Kepala SPPG di Provinsi Wilayah II itu disebutkan, pemberhentian operasional sementara masuk dalam kategori sanksi sedang.

SPPG yang dikenai sanksi juga diberhentikan seluruh hak operasionalnya untuk jangka waktu maksimal 20 hari kalender, terhitung sejak surat diterbitkan.

BGN mendasarkan kebijakan tersebut antara lain pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2026, serta Keputusan Kepala BGN Nomor 63486 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi pada SPPG.

Selain itu, kebijakan tersebut merujuk pada Nota Dinas Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor ND-071/06/IX/2026 tanggal 7 September 2026 mengenai penyampaian data SPPG yang belum mengajukan SLHS.

BGN menegaskan, status pemberhentian operasional sementara dapat dicabut apabila SPPG telah menyerahkan bukti pengajuan atau pendaftaran SLHS yang sah.

Bukti tersebut selanjutnya harus melalui proses verifikasi oleh Kepala KPPG sebelum disampaikan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Batas waktu 20 hari
SPPG yang terkena pemberhentian sementara diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Namun, apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan bukti perbaikan maupun dokumen pendukung yang sah, maka BGN menyatakan akan melakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis.

Kebijakan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pemenuhan standar higiene dan sanitasi menjadi bagian penting dalam keberlangsungan operasional SPPG sebagai pelaksana layanan Program MBG.

BGN juga menegaskan komitmen terhadap integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Seluruh jajaran Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan disebut tidak menerima maupun meminta imbalan, hadiah, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Seluruh layanan dan proses administrasi terkait juga ditegaskan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas biaya.

Dalam surat tersebut, BGN meminta seluruh pihak terkait segera menindaklanjuti keputusan pemberhentian operasional sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat itu juga menyebutkan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam proses penerbitannya, keputusan tersebut dapat ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Abimanyu (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita