SuaraPemalang.com – Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang.
Istri Bupati Pemalang, dr. Noor Faizah Manofie, secara tiba-tiba mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas RSUD Dr. M. Ashari. Rabu, 12 Agustus 2026.
Pengunduran diri tersebut menjadi perhatian publik, terlebih karena dr. Noor Faizah Manofie merupakan istri dari Bupati Pemalang.
Langkah tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai alasan di balik keputusan untuk meninggalkan posisi strategis tersebut.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti alasan dr. Noor Faizah Manofie mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas RSUD Dr. M. Ashari.
Permohonan pengunduran diri itu juga menimbulkan banyak pertanyaan spekulasi di tengah kalangan masyarakat dan pejabat publik.
Apakah keputusan tersebut murni atas pertimbangan pribadi, berkaitan dengan kesibukan, atau ada alasan lain yang melatarbelakanginya?
Sebagai Dewan Pengawas, posisi tersebut memiliki peran penting dalam memberikan pengawasan terhadap pengelolaan rumah sakit.
Karena itu, mundurnya dr. Noor Faizah Manofie tentu menjadi perhatian, terutama di tengah dinamika pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Namun demikian, hingga ada penjelasan resmi dari pihak terkait, berbagai dugaan mengenai alasan pengunduran diri tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari dr. Noor Faizah Manofie maupun Pemerintah Kabupaten Pemalang mengenai alasan dan latar belakang pengajuan pengunduran diri tersebut.
Sebagai informasi surat pengunduran diri sebagai Dewas RSUD Dr M Ashari tersebut di tujukan kepada beberapa pihak, seperti Plt. Bupati Pemalang, Sekda Pemalang, Pihak RSUD dan jajaran Dewan pengawas RSUD.
Abimanyu














