SuaraPemalang.com – Persoalan kepemilikan tanah yang dialami warga Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, hingga kini belum menemukan titik terang.
Sambil menahan amarah sumantri bercetita kronologi tanah tersebut di depan benerapa awak media. Rabo, 23 September 2026.
Hampir satu tahun, dirinya mengaku harus berjuang untuk mendapatkan kejelasan atas tanah yang telah dibelinya.
Persoalan tersebut mencuat ketika Sumantri pemilik tanah hendak memproses pembuatan sertifikat tanah di BPN.
Namun pada proses pembuatan sertifikat tersebut terkendala karena di atas bidang tanah miliknya terdapat saluran air yang dalam proses administrasinya membuat tanah tersebut harus dipisahkan menjadi dua sertifikat.
Sumantri mengaku terkejut dengan kondisi tersebut. Sebab, berdasarkan dokumen tanah yang ia miliki saat membeli tanah, posisi saluran air disebut berada di samping bidang tanah dan tidak membelah lahan.
Pada saat pihak petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengecek kondisi di lapangan justru berbeda antara data dan fisiknya.
Saluran air yang ada saat ini disebut telah berubah posisi menjadi lurus dan melintasi bagian tengah tanah miliknya.
“Waktu saya membeli tanah, berdasarkan dokumen saluran air itu posisinya berbelok di samping tanah. Tapi sekarang salurannya lurus dan membelah tanah saya,” ungkap Sumantri.
Merasa dirugikan, Sumantri kemudian berupaya meminta penyelesaian kepada pihak desa Pesucen.
Menurut pengakuannya, persoalan tersebut belum juga diselesaikan meski telah berlangsung hampir satu tahun.
Dirinya mengaku selama ini hanya mendapatkan janji bahwa persoalan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Tetapi anehnya hingga kini belum ada penyelesaian konkret yang dapat memberikan kepastian atas status dan kondisi tanah miliknya.
“Sudah hampir satu tahun. Saya datang dan menyampaikan masalah ini, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas. Saya merasa hanya diberi janji-janji,” ujarnya.
Menurut Sumantri, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi sertifikat. Keberadaan saluran air yang kini melintasi bidang tanahnya berdampak langsung terhadap luas dan pemanfaatan tanah yang telah dibelinya.
Karena tidak kunjung mendapatkan penyelesaian, Sumantri kini mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.
“Saya akan menempuh jalur hukum kalau memang tidak ada penyelesaian. Saya ingin persoalan ini jelas dan hak saya sebagai pemilik tanah mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Sumantri berharap pihak Desa Pesucen maupun pihak terkait dapat segera membuka dokumen, riwayat saluran air, serta melakukan pengecekan batas dan posisi saluran di lapangan.
Menurutnya, penyelesaian harus didasarkan pada data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar janji.
Hingga berita ini di tetbitkan pihak pemerintah Desa Pesucen (Pemdes) belum bisa di mintai keterangan.
Abimanyu















