SuaraPemalang.com – Sebanyak 84 kepala desa (Kades) Incumbent Kabupaten Pemalang dipastikan terima Surat Keputusan (SK) izin Bupati untuk kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Surat keputusan (SK) tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Pemalang, Drs. Andri Adi. Jumat 25 September 2025.
Kepala Dispermasdes menegaskan, SK izin tersebut hanya berlaku bagi Kades Incumbent.
Sementara itu untuk Penjabat (PJ) Kades memiliki mekanisme berbeda dan tidak memerlukan izin Bupati.
“Kalau PJ itu tidak ada hubungannya dengan izin Bupati. PJ diurus di Dinpermasdes sesuai urusan masing-masing OPD,” jelas Andri.
Menurutnya, PJ Kades yang ingin maju dalam Pilkades tidak melalui mekanisme Akhir Masa Jabatan (AMJ).
Mereka cukup menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada BPD dan melaporkannya kepada Bupati melalui Camat.
Ketentuan tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2015, sebagai tindak lanjut PP Nomor 16 Tahun 2026.
“Perda ini mengakomodir hak perangkat desa maupun PJ untuk ikut mencalonkan diri. Posisi PJ tidak dilarang mengikuti Pilkades,” terangnya.
Sedikitnya Dinpermasdes mencatat Kabupaten Pemalang memiliki 222 desa, dengan 173 desa yang akan melaksanakan Pilkades termasuk Sodong Basari untuk pilkades yang pertama kalinya dari jumlah tersebut, 172 desa tengah menjalani proses evaluasi AMJ bagi Kades yang masa jabatannya berakhir.
Sementara itu, terdapat satu PJ Kades yang berencana ikut mencalonkan diri, yakni PJ Kades Pesucen.
Dinpermasdes juga masih melakukan evaluasi terhadap pertanggungjawaban 172 Kades, baik yang akan kembali mencalonkan diri maupun tidak.
Kepala Dispermasdes Andri Adi memastikan berbagai persoalan administratif yang muncul dalam proses tersebut terus dikoordinasikan agar tahapan Pilkades berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Abimanyu















