SUARA PEMALANG|Pemalang – Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Pemalang mendorong warga masyarakat Pemalang untuk menggunakan layanan konsultasi hukum yang disediakan oleh Kejaksaan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang melalui Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Dian Awalina Rosilistiani saat dialog interaktif di LPPL Radio Swara Widuri 87’7 FM Pemalang, Kamis, (20/6/2025).
Dian Awalina Rosilistiani menjelaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum yang disediakan oleh Kejaksaan secara gratis.
“Masyarakat bisa diberikan bantuan, di kita ada layanan bantuan hukum ya dan itu gratis disetiap Kejaksaan Negeri, Kejati ataupun Kejaksaan Agung semuanya gratis,” ujarnya.
Masyarakat yang memiliki permasalahan hukum seperti perceraian, perwalian, atau masalah waris dapat langsung pergi ke Kejaksaan untuk melakukan konsultasi hukum yang disediakan oleh Kejaksaan tanpa dipungut bayaran (gratis). “Kita akan memberikan mungkin solusi terbaik kepada orang yang bertanya tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, untuk mekanisme mendapatkan konsultasi hukum di Kejaksaan, Dian Awalina Rosilistiani mengatakan bahwa masyarakat dapat langsung datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pemalang.
“Apabila masyarakat mempunyai permasalahan hukum, langsung saja ya datang ke Kejaksaan Negeri Pemalang,” pungkasnya.
Dengan adanya layanan konsultasi hukum gratis ini, masyarakat Pemalang dapat memperoleh solusi terbaik untuk permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Kejaksaan Negeri Pemalang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan membantu menyelesaikan permasalahan hukum dengan efektif dan efisien.***