Indeks

Pemdes Sewaka Tutup Mata Praktik Jual Beli Kavling Lahan Sawah, Diduga Terima Upeti Dari Pengembang

  • Bagikan

Suarapemalang.com|Pemalang – Maraknya alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) atau Zona Hijau di Desa Sewaka marak di perjualbelikan atau disulap jadi tanah kavling siap bangun jadi sorotan.

Hasil penelusuran tim awak media dan Aliansi Pantura Bersatu diduga kuat melibatkan oknum pejabat pemerintah desa (Pemdes) setempat dengan seorang perantara, yakni oknum perangkat desa dari pemdes lain dalam membuatkan surat pernyataan jual beli tanah kavling berstatus LSD.

“Pihak pemerintah Desa Sewaka mengetahui adanya jual beli kavling. Karena, dari pihak pemdes setempat yang membuat surat pernyataan jual beli tiap bidang lahan kavling yang terjual,” beber narasumber yang enggan disebutkan namanya.

“Ada sekitar kurang lebih 27 sampai 30 bidang lahan kavling. Melalui perantara dari oknum pemdes lain (diduga oknum perangkat Desa Bojongnangka), tiap bidangnya oknum Pemdes Sewaka diduga menerima upeti dari pengembang atau pemilik lahan kavling, kurang lebih 100 ribu tiap pembuatan satu surat pernyataan jual beli,” tambahnya.

Dari keterangan berbagai narasumber yang berhasil dihimpun tim awak media, diduga ada keterlibatan oknum pejabat Pemdes Sewaka dan oknum perangkat Desa Bojongnangka.

Menanggapi soal maraknya praktik jual beli lahan kavling siap bangun di atas lahan LSD, Eky juga mengharapkan peran Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) untuk berperan aktif mensosialisasikan atau mengedukasi masyarakat, dengan harapan agar masyarakat lebih memahami apa itu LSD atau lahan berstatus Zona Hijau dan terhindar dari perilaku nakal oknum pengembang. Pratik tersebut sangat bertentangan dengan Ketahanan Pangan, progam yang selama ini digalakkan oleh pemerintah pusat, jadi apabila ada pelanggaran hukum agar segera di tindak tegas.

“Pemerintah Desa janganlah masa bodoh bilamana diwilayahnya didapati adanya informasi atau praktik jual beli lahan sawah berstatus LSD, lah ini kok malah diduga terlibat dengan membuatkan surat pernyataan jual belinya. Dan kami mengharapkan Disperkim turut membantu mensosialisasikan serta mengedukasi masyarakat. Apabila terbukti ada keterlibatan praktik jual beli lahan sawah untuk kavling siap bangun, sudah seharusnya ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Eky.

Sementara, Prasetyo Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang, saat dihubungi awak media menghimbau agar masyarakat berhati – hati dalam membeli lahan kavling siap bangun. Prasetyo turut menyarankan agar masyarakat mengkases lebih dulu status tanah kavling ke Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (DPU) agar tidak salah dan tidak timbul masalah dikemudian hari.

“Kavling berstatus LSD yang di kavling tidak akan bisa di split dan sulit untuk proses pembuatan sertifikat. Pastinya secara admistrasi, sebelum berkas masuk ke Disperkim proses penyeplitan dan sertifikat akan di tolak lebih dulu oleh Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umun,” jelasnya.

Lanjut dikatakan Prasetyo, pihaknya menyarankan, agar masyarakat mengakses dulu terkait informasi status lahan kavling siap bangun yang akan dibeli. Dengan demikian masyarakat akan terhindar dari masalah dikemudian hari atas ulah para pengembang nakal. Kemudian menyinggung soal regulasi, itu sudah masuk ranahnya penegak perda (Satpol PP).

Ketika dikonfirmasi oleh media, Kepala Desa Sewaka, untuk klarifikasi terkait persoalan tersebut agar menemui Sekretaris Desa (Sekdes), Selasa 8 Juli 2025.

“Wa’alaikumussalaam wr wb…Monggo ketemu dengan pak Carik mawon mas (silahkan temui pak Sekdes),” jawabnya singkat tanpa memberikan keterangan lebih lanjut. (Tim)

Penulis: TimEditor: Tim Suara Pemalang
  • Bagikan
Exit mobile version