Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Nama “Gerbong IPDN” Masuk Tiga Besar Bursa Sekda Pemalang, Kandidat Non-IPDN Dipastikan Tersingkir Kontraktor Lokal Jangan Cuma Jadi Penonton, FORMASI Dorong Penerapan Aturan LKPP Iuran Rp1,8 Juta per Siswa, Wali Murid Pertanyakan Parkir SMK PGRI 1 Taman Yang Masih Beratap Paranet BRI Peduli TJSL Dukung Rabat Beton Jalan Desa Sungapan Pemalang Kuasa Hukum Keluarga MHAQ Serahkan Nota Hukum ke Polres Pemalang, Minta Dugaan Kelalaian Medis Diusut Tenggat Somasi Berakhir, Kuasa Hukum Keluarga MHAQ Siapkan Gugatan Rp100 Miliar Tangani Bullying hingga Tuntas, Pemkab Pemalang Siapkan Pokja dan Satgas Sekolah Aman

Berita

Kontraktor Lokal Jangan Cuma Jadi Penonton, FORMASI Dorong Penerapan Aturan LKPP

badge-check


					Kontraktor Lokal Jangan Cuma Jadi Penonton, FORMASI Dorong Penerapan Aturan LKPP Perbesar

SuaraPemalang.com – Pelaku usaha jasa konstruksi skala kecil dan menengah di Kabupaten Pemalang menyambut positif terbitnya Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2026 yang disebut mengatur afirmasi bagi penyedia jasa konstruksi lokal, khususnya untuk paket pekerjaan dengan nilai pagu di bawah Rp2 miliar.

Ketua Forum Rembug Masyarakat Jasa Konstruksi (FORMASI), Firman OB, menilai kebijakan tersebut dapat membuka peluang lebih besar bagi kontraktor lokal untuk berpartisipasi dalam proyek pemerintah sekaligus mendorong perputaran ekonomi daerah.

Menurut Firman, pelaku usaha lokal perlu mendapatkan kesempatan bersaing secara proporsional dengan perusahaan dari luar daerah yang memiliki kapasitas lebih besar.

Firman menjelaskan, penyedia jasa yang mengikuti paket pekerjaan dalam ketentuan tersebut harus berdomisili dan beroperasi secara resmi di Kabupaten Pemalang, dengan tetap memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

“Regulasi ini sangat membantu dan menunjang kearifan lokal. Kami berharap kontraktor Pemalang bisa berkembang, meningkatkan kompetensi, dan bersaing dalam pelaksanaan proyek pemerintah,” ujar Firman.

Firman juga meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang berkomitmen menerapkan ketentuan tersebut dalam penyusunan strategi pengadaan barang dan jasa, terutama untuk proyek infrastruktur yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2027.

Meski memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal, afirmasi tersebut bukan berarti menghapus persyaratan kualifikasi. Kontraktor tetap harus memenuhi legalitas usaha, memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai ketentuan, serta mempunyai kompetensi dan kapasitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

FORMASI berharap persiapan pengadaan dan proses pemilihan penyedia dapat dilakukan lebih awal agar pekerjaan fisik bisa segera dilaksanakan pada awal 2027.

Dengan penerapan aturan yang tepat, peluang keterlibatan kontraktor lokal diharapkan semakin terbuka, lapangan kerja bertambah, dan manfaat pembangunan infrastruktur dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Pemalang.

Animanyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita