Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Nama “Gerbong IPDN” Masuk Tiga Besar Bursa Sekda Pemalang, Kandidat Non-IPDN Dipastikan Tersingkir Saluran Air Berubah Posisi, Warga Pemalang Minta Kepastian Administrasi Tanahnya DPRD Bahas Raperda APBD Pemalang 2027, di Rapat Paripurna Plt Bupati Pemalang Jajal Sirkuit Pantai Widuri, di Even Mini Road Race HUT TNI ke-81 Peran Bidan Dalam Upaya Tekan AKI dan Stunting Dapat Apresuasi Oleh Plt Bupati Pemalang Bukan Sekadar Potong Tumpeng, HUT IBI Pemalang Jadi Panggung Aspirasi Bidan GAPENSI Pemalang Soroti Tata Kelola Proyek, Sebut Asosiasi Tak Pernah Dilibatkan

Hukum

MK Akhirnya Berikan Putusan Terkait Perkara Pilkada Pemalang Hasilnya Menolak Gugatan

badge-check


					MK Akhirnya Berikan Putusan Terkait Perkara Pilkada Pemalang Hasilnya Menolak Gugatan Perbesar

SUARAPEMALANG.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan keputusan mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pemalang tahun 2024.

Hasilnya, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi.

“Demi keadilan berdasarkan Tuhan yang Maha Esa, Mahkamah memutuskan Perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Hakim MK, Suhartoyo, Rabu siang (5/2/2025).

Hakim MK itu menilai, gugatan yang diajukan telah melampuai tenggat waktu yang ditentukan.

“Bahwa perkara yang diajukan oleh pemohon telah melampaui tenggat waktu yang ditentukan mahkamah,” tuturnya.

Dalam perkara itu pemohon, yaitu Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Dengan keputusan MK, maka selanjutnya pasangan calon Anom Widiyantoro dan Nurkholes akan segera ditetapkan oleh KPU Pemalang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum