Menu

Mode Gelap
Tiga Nama “Gerbong IPDN” Masuk Tiga Besar Bursa Sekda Pemalang, Kandidat Non-IPDN Dipastikan Tersingkir Dorong Kapasitas Pelaku UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Kantor Cabang Pemalang Salurkan KUR Rp 766 Miliar Hingga Juli 2026 Aris Ismail Tegaskan Tak Kejar Kursi Wabup Pemalang: “Hormati Proses Hukum dan Mekanisme Partai” Di Tengah Krisis Air Bersih, NU Peduli Hadir Membawa Harapan bagi 978 Warga Pagenteran Siswa Meninggal Dunia Diduga Usai Dikeroyok Lima Teman, Polisi Tunggu Hasil Otopsi KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Pemalang, Tiga Koper Besar Dibawa Masuk ke Kantor Bupati Setelah Anom Ditahan KPK, Nurkholes Ditunjuk Jadi Plt Bupati Pemalang

Hukum

MK Akhirnya Berikan Putusan Terkait Perkara Pilkada Pemalang Hasilnya Menolak Gugatan

badge-check


					MK Akhirnya Berikan Putusan Terkait Perkara Pilkada Pemalang Hasilnya Menolak Gugatan Perbesar

SUARAPEMALANG.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan keputusan mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pemalang tahun 2024.

Hasilnya, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi.

“Demi keadilan berdasarkan Tuhan yang Maha Esa, Mahkamah memutuskan Perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Hakim MK, Suhartoyo, Rabu siang (5/2/2025).

Hakim MK itu menilai, gugatan yang diajukan telah melampuai tenggat waktu yang ditentukan.

“Bahwa perkara yang diajukan oleh pemohon telah melampaui tenggat waktu yang ditentukan mahkamah,” tuturnya.

Dalam perkara itu pemohon, yaitu Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Dengan keputusan MK, maka selanjutnya pasangan calon Anom Widiyantoro dan Nurkholes akan segera ditetapkan oleh KPU Pemalang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum