Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Nama “Gerbong IPDN” Masuk Tiga Besar Bursa Sekda Pemalang, Kandidat Non-IPDN Dipastikan Tersingkir Tok…! Resmi Perubahan APBD Pemalang 2026 Ditetapkan Menjadi Perda Pemda Pemalang Serahkan Penanganan Kasus Perundungan di SD Negeri 01 Kebondalem pada Proses Hukum Pelaksanaan Pendidikan Perlu Dievaluasi. Plt Bupati Tegaskan Perundungan Tak Boleh Terulang Nurkholes Sentil Pelayanan RSUD Pemalang: Jangan Sampai Pasien Menunggu di Luar Tanpa Perhatian.! Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD di Pemalang, Polisi Periksa 6 Orang Kekerasan Anak di Pemalang, Titien: Pencegahan Harus Dimulai dari Keluarga

Hukum

Kekerasan Anak di Pemalang, Titien: Pencegahan Harus Dimulai dari Keluarga

badge-check


					Dra. Titien Soewastiningsih Soebari, M.Ed., Ph.D, Perbesar

Dra. Titien Soewastiningsih Soebari, M.Ed., Ph.D,

SUARAPEMALANG.COM — Peristiwa kekerasan yang melibatkan anak dengan anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia menjadi keprihatinan bersama.

Kondisi tersebut dinilai menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan anak di Kabupaten Pemalang.

Pakar pendidikan sekaligus Ketua GOW Kabupaten Pemalang, Dra. Titien Soewastiningsih Soebari, M.Ed., Ph.D, mendorong penguatan pencegahan kekerasan secara menyeluruh melalui sekolah, keluarga, masyarakat dan pemerintah.

“Kekerasan yang dilakukan anak terhadap anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia tentu sangat kita sayangkan. Ini menjadi pengingat bahwa anak membutuhkan lingkungan yang aman, baik di sekolah maupun di keluarga,” ujar Titien.

Menurutnya, sekolah harus menjadi lingkungan belajar yang aman, nyaman dan mendukung pembentukan karakter.

Karena itu, pencegahan kekerasan perlu menjadi bagian dari budaya sekolah melalui edukasi, pengawasan dan deteksi dini terhadap perubahan perilaku, perundungan, konflik maupun tekanan yang dialami anak.

Selain sekolah, ketahanan keluarga juga dinilai menjadi kunci. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka, memahami kondisi emosional dan pergaulan anak, serta memberikan pendampingan dalam penggunaan teknologi dan media sosial.

Titien juga mendorong pemerintah daerah memperkuat sistem perlindungan anak, termasuk regulasi dan mekanisme Satgas Anti Kekerasan di Lingkungan Sekolah.

Satgas tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi struktur administratif, tetapi aktif dalam pencegahan, edukasi, deteksi dini, penanganan dan pendampingan.

“Pencegahan harus dimulai sekarang, dari keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat, dengan dukungan kebijakan pemerintah yang kuat. Kita ingin anak-anak Pemalang tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, berkarakter dan memiliki masa depan,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum