SuaraPemalang.com – Satreskrim Polres Pemalang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terus mendalami kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa kelas 2 SD Negeri 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, yang meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit.
Hingga pemeriksaan terbaru, polisi telah meminta keterangan dari enam orang yang terdiri dari teman korban, pihak sekolah, serta orang tua korban. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pemalang M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, pemeriksaan terhadap enam orang tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan. Jumat, 2 Oktober 2026.
Penyidik kini mendalami keterangan yang telah diperoleh sebelum menentukan pihak lain yang perlu dimintai keterangan.
“Untuk saat ini masih enam orang tersebut karena kami melakukan pendalaman terkait keterangan-keterangan yang kami peroleh. Nanti kami akan melakukan pemeriksaan kepada orang-orang lain yang disebutkan dalam keterangan tersebut,” jelasnya.
Selain memeriksa sejumlah saksi, polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, berdasarkan keterangan Kasat Reskrim, tidak ditemukan kamera pengawas atau CCTV di lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara.
Kondisi tersebut membuat penyidik terus mengandalkan pendalaman keterangan para saksi serta langkah-langkah penyelidikan lainnya untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya.
Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait dugaan perundungan tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Kasat reskrim M. Faizal Wildan Umar Rela Ingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan foto terduga pelaku
di tengah proses penyelidikan, informasi mengenai kasus tersebut ramai beredar di media sosial.
Sejumlah unggahan bahkan memuat asumsi mengenai identitas pihak yang disebut-sebut sebagai terduga pelaku, termasuk kabar yang menyebutkan adanya pihak yang melarikan diri.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Pemalang mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Dirinya menegaskan, penyebaran asumsi yang tidak didukung fakta dapat merugikan pihak-pihak terkait, terutama ketika proses hukum masih berjalan.
“Kami mengharapkan masyarakat untuk menunggu hasil proses penyelidikan dan pendalaman kami terkait perkara ini,” imbaunya.
Kasat Reskrim M. Faizal Wildan Umar Rela juga secara khusus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan foto yang diklaim sebagai identitas terduga pelaku.
Menurutnya, perkara tersebut melibatkan anak sehingga penanganan dan penyebaran informasinya harus memperhatikan ketentuan perlindungan anak.
“Ini merupakan kasus anak, di mana ada Undang-Undang Perlindungan Anak yang harus ditaati ataupun dimengerti oleh seluruh masyarakat, khususnya wilayah Pemalang,” tegasnya.
Pemeriksaan Saksi Masih Berlanjut
Polres Pemalang memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan berdasarkan keterangan yang telah diperoleh.
Apabila ditemukan nama-nama lain yang relevan dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik akan mempertimbangkan untuk meminta keterangan mereka.
Terkait kemungkinan pemeriksaan saksi tambahan pada hari berikutnya, Kasat Reskrim menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada awak media apabila pemeriksaan tersebut dilaksanakan.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta dalam kasus dugaan perundungan yang menjadi perhatian masyarakat Pemalang tersebut.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun foto anak yang dikaitkan dengan perkara ini dan memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Abimanyu















