Menu

Mode Gelap
Tiga Nama “Gerbong IPDN” Masuk Tiga Besar Bursa Sekda Pemalang, Kandidat Non-IPDN Dipastikan Tersingkir Penyuluhan Hukum Terpadu, Warga Surajaya Antusias Tingkatkan Kesadaran Hukum di TMMD Sengkuyung 2026 TMMD Hubungkan Dua Desa dan Dua Kecamatan, Kades Surajaya Sampaikan Apresiasi Zulkifli Hasan Ajak Siswa Pemalang Melek Pangan, Sosialisasikan MBG dan Tantang Pelajar Berpikir Kritis Basnom HIPMI Pemalang Resmi Dilantik, Dorong Kolaborasi Ekonomi dengan Pemda dan Pelaku Usaha Enam Kandidat Sekda Pemalang Siap Adu Kompetensi di Assessment Center

Berita

Ijazah Harus Diberikan: Aliansi Pantura Bersatu Desak Sekolah Patuhi Hak Siswa

badge-check


					Ijazah Harus Diberikan: Aliansi Pantura Bersatu Desak Sekolah Patuhi Hak Siswa Perbesar

SUARA PEMALANG – Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, bila mana ada penahanan ijazah oleh siswa sekolah adalah pelanggaran hak asasi dan melawan aturan hukum yang berlaku. Aliansi Pantura Bersatu bersama tokoh masyarakat Rabu, 4 Juni 2025, menyuarakan keprihatinan mendalam dan mendesak seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, untuk segera menghentikan praktik tersebut.

Ketua Aliansi Pantura Bersatu, Eky Diantara, menyampaikan bahwa ijazah adalah hak konstitusional setiap siswa yang telah menyelesaikan proses pendidikan, dan tidak boleh dijadikan alat tekanan dengan dalih administrasi.

“Jika masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa, kami siap dampingi masyarakat untuk melapor ke Ombudsman Republik Indonesia. Kami juga siap melakukan aksi besar-besaran di depan Kantor Dindikbud Pemalang,” tegas Eky.

Praktik penahanan ijazah, terutama karena tunggakan biaya, dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak siswa dan berpotensi menghambat masa depan mereka dalam melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja.

Ustadz Timbul Purnomo, tokoh masyarakat sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Printis Komariyah, di Desa Penggarit, Kecamatan Taman, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya tidak etis, melainkan juga bertentangan dengan regulasi nasional.

“Penahanan ijazah melanggar Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024. Sekolah wajib menyerahkan ijazah kepada siswa yang telah lulus, tanpa syarat,” tegasnya.

Ijazah adalah dokumen resmi kelulusan yang menjadi pintu gerbang siswa untuk mengakses jenjang pendidikan selanjutnya atau memperoleh pekerjaan. Menahannya sama saja dengan memutus hak mobilitas sosial siswa dan menambah beban keluarga secara psikologis maupun ekonomi.

Aliansi Pantura Bersatu menyerukan agar sekolah membuka ruang dialog dengan wali murid untuk menyelesaikan permasalahan administrasi secara adil, tanpa mengorbankan hak dasar siswa. Mereka juga mengajak lembaga sosial dan media untuk menyediakan kanal aduan masyarakat agar setiap pelanggaran dapat segera ditindak.

“Kami siap membantu wali murid yang kesulitan mengambil ijazah. Sekolah harus patuh pada aturan dan mengedepankan nurani dalam mendidik,” pungkas Eky.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Nama “Gerbong IPDN” Masuk Tiga Besar Bursa Sekda Pemalang, Kandidat Non-IPDN Dipastikan Tersingkir

4 Maret 2026 - 16:15 WIB

Penyuluhan Hukum Terpadu, Warga Surajaya Antusias Tingkatkan Kesadaran Hukum di TMMD Sengkuyung 2026

2 Maret 2026 - 17:16 WIB

TMMD Hubungkan Dua Desa dan Dua Kecamatan, Kades Surajaya Sampaikan Apresiasi

2 Maret 2026 - 17:03 WIB

Basnom HIPMI Pemalang Resmi Dilantik, Dorong Kolaborasi Ekonomi dengan Pemda dan Pelaku Usaha

1 Maret 2026 - 23:46 WIB

Basnom HIPMI Pemalang Resmi Dilantik, Dorong Kolaborasi Ekonomi dengan Pemda dan Pelaku Usaha

Enam Kandidat Sekda Pemalang Siap Adu Kompetensi di Assessment Center

19 Februari 2026 - 10:00 WIB

Trending di Berita