SuaraPemalang.com – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2026 di Kecamatan Pemalang digelar bersama Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang. Jumat 10 April 2026.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 12 desa menyampaikan aspirasi agar sistem pelaksanaan Pilkades tetap menggunakan metode kearifan lokal dengan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) per Desa.
Dalam forum yang dihadiri anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang tersebut, perwakilan desa secara tegas menolak skema pembatasan 500 pemilih per TPS. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan justru berpotensi menambah beban anggaran.

Perwakilan desa menyampaikan bahwa metode satu TPS selama ini terbukti efektif, efisien, serta mampu menjaga kondusivitas masyarakat.
Selain itu, sistem tersebut juga telah menjadi bagian dari tradisi dan kearifan lokal dalam pelaksanaan Pilkades di wilayah Kecamatan Pemalang.
“Selama ini dengan satu TPS pelaksanaan lebih sederhana, masyarakat mudah mengakses, dan biaya bisa ditekan. Kalau dibatasi 500 pemilih per TPS, justru akan menambah jumlah TPS dan anggaran,” ungkap salah satu peserta sosialisasi.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang yang hadir dalam kegiatan tersebut menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat desa. Mereka menyatakan akan menampung dan membahas masukan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi pelaksanaan Pilkades 2026.
Para peserta berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat mengakomodasi usulan tersebut, sehingga pelaksanaan Pilkades ke depan tetap mengedepankan kearifan lokal, efisiensi anggaran, serta menjaga stabilitas sosial di masyarakat.
Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam menjaring aspirasi publik, guna memastikan pelaksanaan Pilkades 2026 berjalan demokratis, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di tingkat Desa.
Abimanyu***













