SuaraPemalang.com – Tenggat somasi selama 7 × 24 jam berakhir tanpa komunikasi dari pihak yang dituju.
Kuasa hukum keluarga almarhum MHAQ menyatakan akan melanjutkan langkah hukum terkait dugaan kelalaian medis di RSUD dr. M. Ashari Pemalang.
Huseinda Kusuma, dari Master Justice Law Office, mengatakan tenggat komunikasi yang diberikan sejak 12 hingga 19 Oktober 2026 tidak direspons kepada keluarga maupun tim kuasa hukum.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah menyerahkan Nota Pendapat Hukum kepada Kapolres Pemalang untuk mendorong pendalaman dugaan kelalaian medis yang diduga berkaitan dengan kematian MHAQ pada 30 September 2026.
“Kami meminta perkara ini diungkap berdasarkan fakta dan bukti konkret, termasuk penanganan medis, perubahan kondisi korban, hingga keputusan pemulangan,” ujar Huseinda, Selasa (20/10/2026).
Tim kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami perbedaan diagnosis cystitis dalam dokumen keluarga dengan informasi hasil autopsi mengenai perforasi lambung dan usus disertai peritonitis.
Menurut Huseinda, pertanggungjawaban tenaga medis dan rumah sakit perlu diperiksa sesuai peran masing-masing. Pihaknya turut meminta klarifikasi atas informasi yang menyebut dokter terkait ingin menemui keluarga, tetapi diduga tidak diperbolehkan oleh manajemen RSUD.
Meski demikian, kuasa hukum menyatakan masih membuka peluang perdamaian. Dalam perundingan, keluarga akan mengajukan kompensasi sebesar Rp10 miliar disertai pembahasan pertanggungjawaban dan pemulihan hak keluarga.
Apabila tidak tercapai penyelesaian, pihaknya menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Pemalang dengan tuntutan ganti kerugian Rp100 miliar, yang mencakup kerugian materiil dan immateriil.
“Keluarga telah memberikan kesempatan untuk berkomunikasi. Setelah kesempatan itu berlalu tanpa respons, langkah hukum kami lanjutkan untuk mengungkap kebenaran dan memperjuangkan hak keluarga,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, materi yang disampaikan kuasa hukum belum memuat tanggapan dari pihak RSUD dr. M. Ashari maupun dokter yang disebutkan. Dugaan kelalaian medis tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Abimanyu















