Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Nama “Gerbong IPDN” Masuk Tiga Besar Bursa Sekda Pemalang, Kandidat Non-IPDN Dipastikan Tersingkir Kuasa Hukum Keluarga MHAQ Serahkan Nota Hukum ke Polres Pemalang, Minta Dugaan Kelalaian Medis Diusut Tenggat Somasi Berakhir, Kuasa Hukum Keluarga MHAQ Siapkan Gugatan Rp100 Miliar Tangani Bullying hingga Tuntas, Pemkab Pemalang Siapkan Pokja dan Satgas Sekolah Aman Pemalang Sosialisasikan Regulasi PBG dan SLF dan Dorong Infestasi Aman Warga Tasikrejo Terima Bantuan 17 Jamban, Guna Mendorong Sanitasi Yang Layak IPW Jateng Dukung Kapolres Pemalang Usut Tuntas Kasus Perundungan SDN 01 Kebondalem

Headline

Kuasa Hukum Keluarga MHAQ Serahkan Nota Hukum ke Polres Pemalang, Minta Dugaan Kelalaian Medis Diusut

badge-check


					Kuasa Hukum Keluarga MHAQ Serahkan Nota Hukum ke Polres Pemalang, Minta Dugaan Kelalaian Medis Diusut Perbesar

SuarsPemalang.com – Tim kuasa hukum keluarga almarhum MHAQ menyerahkan Nota Pendapat Hukum kepada Kapolres Pemalang, Selasa (20/10/2026).

Tim kuasa hukum meminta penyidik mendalami dugaan kelalaian medis yang dipersoalkan keluarga sebelum korban meninggal dunia.

Kuasa hukum keluarga, Huseinda Kusuma dari Master Justice Law Office, mengatakan nota tersebut memuat analisis riwayat kekerasan, penanganan medis selama perawatan, keluhan buang air besar (BAB) berdarah, hingga keputusan pemulangan korban.

Menurut Huseinda, dokumen diagnosis yang dimiliki keluarga mencantumkan cystitis atau radang kandung kemih.

Sementara itu, informasi hasil autopsi yang diterima tim kuasa hukum menyebut adanya perforasi lambung dan usus disertai peritonitis.

Perbedaan tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri melalui rekam medis lengkap dan pemeriksaan ahli untuk mengetahui perkembangan kondisi korban serta kaitannya dengan penyebab kematian.

Ibu korban, Diah Indriyanti, menerangkan MHAQ mengalami BAB berdarah sejak 22 September malam hingga dini hari 23 September 2026.

Keluhan itu kembali terjadi setelah korban dipulangkan pada 24 September, disertai muntah dan kesulitan menerima makanan maupun minuman. MHAQ meninggal dunia pada 30 September 2026.

Tim kuasa hukum meminta polisi mengamankan rekam medis, hasil laboratorium, catatan dokter dan perawat, dokumen pemulangan, serta mendalami hasil autopsi dan meminta pendapat ahli.

Huseinda juga meminta pertanggungjawaban rumah sakit ditelaah berdasarkan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara dugaan kealpaan tenaga medis yang mengakibatkan kematian diminta didalami berdasarkan Pasal 440 ayat (2) undang-undang yang sama.

“Kami meminta dugaan kelalaian dalam mengenali dan menindaklanjuti perkembangan kondisi korban, terutama setelah BAB berdarah hingga keputusan pemulangan, ditelusuri secara menyeluruh,” tegasnya.

Keluarga berharap penyerahan nota tersebut ditindaklanjuti secara profesional agar penyebab kematian MHAQ dan kemungkinan pertanggungjawaban pihak terkait dapat terungkap berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.

Abimanyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Headline