banner 728x250

Tiga Raperda Tahun 2025 Disampaikan Bupati Pemalang, Berikut Daftarnya

  • Bagikan
Tiga Raperda Tahun 2025 Disampaikan Bupati Pemalang, Berikut Daftarnya
Tiga Raperda Tahun 2025 Disampaikan Bupati Pemalang, Berikut Daftarnya
banner 468x60

SUARA PEMALANG – Dalam rangka mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pemalang, Bupati Anom Widiyantoro menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pemalang Tahun 2025 yang merupakan prakarsa Pemerintah Daerah (Pemda) di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (14/5/2025).

Ketiga Raperda tersebut yaitu pertama, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2029. Raperda ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang bersifat strategis dan menjadi landasan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan di Kabupaten Pemalang.

“Titik berat RPJMD ini pada upaya sinkronisasi visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, dan strategi arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah,” ujar Anom.

“Selain itu, dokumen ini juga menitikberatkan pada program kerja masing-masing perangkat daerah maupun lintas perangkat daerah yang disusun secara terintegrasi dan disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun,” lanjutnya.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Resmi Pecat Sudarsono sebagai Kader Partai

Anom menyampaikan bahwa berbagai permasalahan pembangunan yang dihadapi saat ini sangat kompleks diantaranya permasalahan kemiskinan, pengangguran, kualitas sumber daya manusia, pengelolaan lingkungan dan infrastruktur.

Sementara ini, pembangunan ke depan juga dihadapkan pada isu strategis berupa pemerataan infrastruktur, ketahanan pangan, ekonomi hijau, dan penanggulangan resiko bencana, sumber daya manusia yang berdaya saing, kemudian akselerasi penanggulangan kemiskinan, tata kelola pemerintahan berbasis digital, serta ketahanan budaya.

“Dalam penyusunan RPJMD tahun 2025-2029 ini memperhatikan juga permasalahan dan isu strategis tersebut,” katanya.

Kemudian yang kedua, Raperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang. Setelah melalui proses pembahasan menyeluruh di internal pemerintah daerah serta sesuai dengan misi organisatoris, Bupati Anom berupaya untuk meningkatkan pemerintahan yang efektif, tertib, terstruktur, sistematis dan senantiasa melayani serta mengayomi, yang salah satunya ditempuh melalui penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga :  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

“Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima, Pemerintah Kabupaten Pemalang berencana mengambil kebijakan penggabungan, penyesuaian tipologi, serta optimalisasi tugas dan fungsi perangkat daerah,” ucapnya.

“Kami mengajak seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Pemalang untuk bersama-sama menyukseskan transformasi ini dengan semangat positif, kolaboratif, dan profesional,” ajaknya.

Selanjutnya, Raperda yang ketiga yaitu tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Bank Pemalang. Raperda ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap Ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan bisnis konsolidasi sektor perbankan nasional, khususnya lembaga keuangan mikro seperti BPR,” jelasnya.

Baca Juga :  Jadwal Layanan Samsat Keliling Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, Hari Ini Selasa 13 Mei 2025: Cek Lokasi

Menurut Anom, tujuan utamanya adalah agar lebih relevan dan mampu menjawab tantangan ekonomi modern serta inklusi keuangan, terutama di kabupaten.”Diharapkan tata kelola dan daya saing atas Bank Pemalang sebagai perusahaan perseroan daerah semakin meningkat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Pemalang Solichin melaporkan bahwa sebagaimana telah diprogramkan dalam Propemperda Tahun Anggaran 2025, dari tujuh Raperda non-APBD yang akan dibahas dan ditetapkan pada Tahun 2025, satu Raperda diantaranya adalah Raperda Inisiatif DPRD yang diusulkan oleh Propemperda, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan DPRD Nomor 35 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025.***

Penulis: Tim Warta NasionalEditor: Intan Hidayat
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *