Indeks

Pemerintah kabupaten Pemalang Berhasil Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

  • Bagikan

Suarapemalang.com|Pemalang — Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan Bea Cukai Tegal berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pemalang.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai merk Stigma sebanyak 84 karton, dengan masing-masing karton berisi 8.000 batang rokok. Jumlah total rokok ilegal yang diamankan mencapai 672.000 batang.

Pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal ini disampaikan Wakil Bupati Pemalang Nurkholes saat melakukan konferensi pers di halaman Kantor Satpol PP Pemalang pada Selasa, 29 Juli 2025. Turut mendampingi Wabup Nurkholes, Sekda Heriyanto, Kepala Satpol PP Ahmad Hidayat, dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Bea Cukai Tegal Yusup Mahrizal.

Menurut Wabup Nurkholes, nilai keseluruhan barang bukti rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp997.920.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp650.237.000.

Rokok ilegal tersebut diketahui dikirim melalui jasa transportasi Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dari Surabaya dengan tujuan Palembang.

Nurkholes mengungkapkan bahwa tim Bea Cukai Tegal bersama Satpol PP Pemalang telah mengetahui rencana transit rokok ilegal tersebut di Rest Area Rosin Pemalang.

Setelah dipastikan bahwa armada transportasi tersebut berhenti di rest area, tim gabungan langsung melakukan penindakan dan mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Bea Cukai Tegal Yusup Mahrizal melaporkan bahwa penyelidikan terhadap tersangka masih dilakukan.

Yusup menambahkan bahwa sopir bus akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam peredaran rokok ilegal. Jika ditetapkan sebagai tersangka, sopir bus tersebut dapat dijerat dengan Pasal 54 atau 56 Undang-undang Cukai dengan ancaman hukuman 1-8 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai serta maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang Ahmad Hidayat menambahkan bahwa armada bus tersebut berasal dari Jawa Timur menuju Palembang dan kebetulan transit di Rest Area Rosin Pemalang. Pada pukul 13.00 WIB, Satpol PP Pemalang bersama Bea Cukai Tegal berhasil mengamankan rokok ilegal tersebut.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Agus Ikmaludin dan Kepala Bakesbangpol Bagus Sutopo.

Dengan keberhasilan ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Bea Cukai Tegal menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan meningkatkan pendapatan negara.

  • Bagikan
Exit mobile version