Ismun Hadiyo: Kegiatan Sekolah Harus Memberdayakan Siswa, Bukan Membebani

Berita, Pendidikan7264 Dilihat
banner 468x60

SUARA PEMALANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang mengaku tidak mengkondisikan sekolah untuk menjual sampul ijazah/raport ke wali murid.

Hal itu disampaikan Kepala Dindikbud Kabupaten Pemalang Ismun Hadiyo kepada Wartawan, saat silahturahmi ke SMP Negeri 4 Petarukan, Sabtu (7/6/2025).

banner 336x280

Penjualan sampul ijazah maupun raport umumnya dilakukan oleh pihak sekolah saat kelulusan, atau jelang ajaran baru.

Ismun katakan, jika penjualan sampul ijazah/raport merupakan wewenang pihak sekolah. Ia pun berpesan kepada seluruh Kepala Sekolah, jika hal tersebut memang memberatkan orang tua murid, lebih baik jangan dilakukan.

“Jika penjualan sampul memberatkan orang tua murid, lebih baik tidak usah pakai sampul. Cukup pakai stofmap saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Kunjungan Edukatif: Anak-Anak PAUD SPS Rumah Pintar Mengenal TNI di Kodim 0711 Pemalang

Kemudian saat ditanya terkait maraknya acara perpisahan yang diadakan pihak sekolah, Ismun menegaskan, jika Dindikbud Kabupaten Pemalang tidak mewajibkannya.

Menurutnya, tidak mewajibkan berarti pihak sekolah diperbolehkan untuk mengadakan acara perpisahan asal ada ketentuan jika acara perpisahan tidak memberatkan orang tua murid.

“Boleh mengadakan perpisahan, asal tidak memberatkan orang tua murid, edaran terkait itu dari Dindikbud sudah ada,” tandasnya.***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *