Suarapemalang.com|Pemalang, Jawa Tengah – Dugaan pengondisian calon Penjabat Kepala Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang mencuat. Menurut informasi yang diterima tim awak media, menyebutkan bahwa ada dugaan pengondisian atau ada indikasi bahwa oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terlibat dalam proses rekomendasi Pj Kades Pesantren yang tidak sesuai dengan prosedur atau etika yang seharusnya.
Keterangan yang beehasil dihimpun awak media dari warga masyarakat setempat, BPD bersama tim panitia tidak melibatkan perangkat desa maupun tokoh masyarakat saat membahas posisi Pj Kepala Desa Pesantren saat mereka menggelar musyawarah.
Menurut narasumber yang tak ingin namanya dipublikasikan mengatakan, seharusnya BPD memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengambilan keputusan terkait pemerintahan desa, termasuk dalam hal pengelolaan aset desa.
Untuk itu, masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa, termasuk dalam hal rekomendasi Pj Kades dan pengelolaan aset desa.
“Lebih kurang sekitar dua bulan yang lalu ada informasi bahwa BPD bersama tim menggelar musyawarah untuk menentukan siapa Pj Kepala Desa Pesantren untuk menggantikan Kepala Desa yang akan mengundurkan diri,” kata narasumber kepada awak media, Sabtu 21 Juni 2025.
“Kami sangat menyayangkan, kenapa kok BPD tidak melibatkan pihak Pemerintah Desa maupun tokoh masyarakat saat membahas Pj Kades,” lanjutmya.
Kembali diungkapkan oleh narasumber, pada tahun 2022 lalu hal serupa juga terjadi saat membentuk panitia pengisian perangkat desa, BPD tidak melibatkan Pemdes dan Tokoh Masyarakat, sehingga berakhir gugatan di pangadilan.
“Padahal dulu pernah kejadian saat membentuk panitia pengisian perangkat desa pada tahun 2022, yang bersangkutan (Oknum BPD) tidak melibatkan pihak Pemdes dan Tokoh Masyarakat. Ya pada akhirnya ada yang menggugat di pengadilan, lah ini kok diulangi lagi,” beber narasumber dengan nada heran.
Atas informasi yang saat ini ramai di perbincangkan di tengah warga Desa Pesantren, masyarakat mendesak agar dugaan ini diusut tuntas untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan korupsi di desa.
Diakui oleh beberapa warga, bahwa Informasi ini masih berupa dugaan dan perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membuktikan kebenarannya.
“Kami akan terus mengawal proses rekomendasi Pj Kades Pesantren, apabila terbukti ada permainan tidak sehat di belakang proses rekomendasi Pj Kades, tentu itu dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa,” ujar salah satu warga Dusun Sidomulyo.
Menurut kami sebagai warga, tansparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan tata kelola desa yang baik.
“Kami warga berharap, Pj yang menggantikan Kepala Desa yang mundur, sosok yang sungguh – sungguh, yang dapat mengatasi persoalan – persoalan yang ada di Desa Pesantren, khususnya perbaikan pelayanan publik, infrastruktur serta dapat mewakili aspirasi masyarakat terdampak banjir rob,” harapnya.
Sementara, oknum BPD Desa Pesantren saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singat hanya menjawab salam.
“Wa’alaikum salam wr wb. Maaf ini siapa ya?. Tanpa merespon lebih lanjut pertanyaan/konfirmasi dari awak media.
Sebagai informasi, dari berbagai narasumber terpercaya, hingga saat ini Kepala Desa Pesantren belum menerima SK dari Bupati Pemalang terkait pengunduran dirinya (Pengajuan pengunduran diri akhir 2024. Sesuai SK awal masa jabatan selama 6 tahun dan berakhir pada 16 Jan 2025) akan tetapi Kepala Desa secara regulasi harus dikukuhkan perpanjangan masa jabatan dua tahun kedepan terhitung sejak 16 Januari 2025-16 Januari 2027. Kemudian informasi yang diterima awak media calon Pj yang diduga direkomendasikan oleh oknum BPD dan tim adalah salah satu pegawai Dukcapil yang berdinas di Kecamatan Ulujami.