banner 728x250

Bimtek Penguatan Kapasitas Petugas Pelayanan Informasi Publik: Langkah Pemkab Pemalang Meningkatkan Pelayanan Publik

  • Bagikan
banner 468x60

Suarapemalang.com|Pemalang, Jawa Tengah – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas Petugas Pelayanan Informasi di lingkungannya. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman petugas pelayanan informasi publik dalam mengelola informasi publik dan pengaduan masyarakat.

Sekda Pemalang Heriyanto saat membuka kegiatan tersebut mengemukakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menerbitkan Peraturan Bupati No. 91 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Selain itu, Komisi Informasi juga telah mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Baca Juga :  Pembinaan Karakter Siswa MTS Ihsaniyah: Koramil 10/Moga Berikan Contoh yang Baik

Heriyanto menekankan bahwa badan publik memiliki kewajiban untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK), serta menyusun sejumlah standar operasional prosedur. Oleh karena itu, penguatan kapasitas petugas pelayanan informasi publik sangat penting untuk meningkatkan kinerja pengelolaan pengaduan dan keterbukaan informasi publik.

Kepala Diskominfo Pemalang Joko Ngatmo menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari petugas pelayanan informasi dari komponen badan publik seperti kecamatan, BUMD, Puskesmas, dan OPD. Narasumber yang dihadirkan berasal dari Diskominfo Provinsi Jawa Tengah.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan petugas pelayanan informasi publik dapat meningkatkan kemampuan dan pemahaman dalam mengelola informasi publik dan pengaduan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis petugas pelayanan informasi publik dalam menyusun daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan.

Baca Juga :  Anom Widyantoro-Nurkholes Ditetapkan sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Terpilih Hasil Pilkada 2024

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Pemalang dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pemerintahan. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas petugas pelayanan informasi publik dalam memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *