Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Nama “Gerbong IPDN” Masuk Tiga Besar Bursa Sekda Pemalang, Kandidat Non-IPDN Dipastikan Tersingkir Jangan Cuma Ganti Pemimpin! FORMASI Minta Sistem Pembagian Proyek Pemalang Dibenahi dan Trasparan Kawasan Industri Pangan Halal Pemalang Terancam Mandek? Investor Disebut Belum Siap Modal Tok..! Dua ABH Kasus Perundungan di SDN 01 Kebondalem Dikirim ke LPKS Antasena Magelang Tok…! Resmi Perubahan APBD Pemalang 2026 Ditetapkan Menjadi Perda Pemda Pemalang Serahkan Penanganan Kasus Perundungan di SD Negeri 01 Kebondalem pada Proses Hukum Kasus Siswa SDN 01 Kebondalem Memanas, Sekolah Klarifikasi Isu Anak Pejabat dan Polisi Itu Hoax

Ekbis

Jangan Cuma Ganti Pemimpin! FORMASI Minta Sistem Pembagian Proyek Pemalang Dibenahi dan Trasparan

badge-check


					Jangan Cuma Ganti Pemimpin! FORMASI Minta Sistem Pembagian Proyek Pemalang Dibenahi dan Trasparan Perbesar

SuaraPemalang.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek pemerintah menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Pemalang.

Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik kini tertuju pada kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang Nurkholes, terutama dalam memastikan pembagian dan pelaksanaan proyek pemerintah berlangsung transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik jual beli proyek.

Ketua Forum Masyarakat Jasa Konstruksi Kabupaten Pemalang (FORMASI), Firman OB, mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proyek penunjukan langsung, khususnya paket pekerjaan yang akan dilaksanakan melalui anggaran perubahan Tahun Anggaran 2026.

Menurut Firman, ratusan paket pekerjaan yang direncanakan tayang pada akhir tahun harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai momentum pergantian kepemimpinan hanya mengubah figur, tetapi tidak memperbaiki pola pengelolaan proyek yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Pasca-OTT KPK, masyarakat menunggu komitmen Plt Bupati Nurkholes untuk membenahi tata kelola pengadaan barang dan jasa. Transparansi harus menjadi prinsip utama, bukan sekadar slogan,” tegas Firman dalam keterangannya.

Firman menilai, salah satu persoalan yang perlu dievaluasi adalah mekanisme penentuan penyedia jasa dalam proyek penunjukan langsung. Ia mengingatkan agar penetapan rekanan tidak didasarkan pada kedekatan dengan pejabat, pembagian jatah, maupun dugaan transaksi di balik proyek.

Firman juga mempertanyakan apakah pola pengelolaan proyek pada masa sebelumnya akan benar-benar dievaluasi atau justru dipertahankan melalui mekanisme informal yang sulit diawasi publik.

Menurutnya, Plt Bupati bersama Sekretaris Daerah dan Inspektorat Daerah perlu memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari perencanaan, penetapan kebutuhan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan.

“Jangan sampai ada praktik penentuan rekanan secara tertutup, apalagi jika disertai dugaan permintaan imbalan atau pembagian jatah proyek. Semua harus dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Firman menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan. Sebaliknya, pengadaan yang transparan dinilai penting agar proyek infrastruktur tetap berjalan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

FORMASI mendorong Plt Bupati Nurkholes berkoordinasi dengan Sekda dan Inspektorat Daerah untuk melakukan evaluasi serta audit terhadap paket-paket pekerjaan yang terindikasi memiliki persoalan administrasi, teknis, atau legalitas.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian keuangan daerah sekaligus memastikan proyek yang bersumber dari APBD dilaksanakan sesuai ketentuan.

Pengawasan internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga perlu diperkuat, terutama terhadap proses pengadaan yang memiliki risiko penyimpangan.

Firman menilai, situasi pasca-OTT KPK seharusnya menjadi titik balik bagi Pemkab Pemalang untuk memperbaiki sistem pengadaan, memperkuat integritas aparatur, dan menutup peluang praktik transaksional dalam penentuan penyedia jasa.

Dirinya juga mengingatkan bahwa jabatan Plt Bupati tidak menghapus tanggung jawab hukum apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.

“Jangan sampai Pemalang kembali menghadapi perkara serupa. Pemerintah harus menunjukkan perubahan nyata melalui sistem yang transparan dan pengawasan yang kuat,” katanya.

Untuk memperkuat transparansi, Firman menyampaikan sejumlah langkah yang menurutnya perlu segera dilakukan Pemkab Pemalang.

Pertama, pemerintah daerah didorong menyediakan informasi proyek yang mudah diakses masyarakat, termasuk perkembangan fisik, realisasi anggaran, lokasi pekerjaan, dan penyedia yang mengerjakan paket tersebut sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Kedua, kanal pengaduan masyarakat perlu dimaksimalkan agar warga dapat melaporkan dugaan penyimpangan, keterlambatan pekerjaan, maupun ketidaksesuaian hasil pembangunan. Salah satu kanal yang dapat dimanfaatkan adalah SP4N-LAPOR!.

Ketiga, dokumen perencanaan dan penganggaran, seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta APBD, perlu dipublikasikan secara mudah diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, pemerintah perlu memastikan informasi mengenai proses pemilihan penyedia, dasar penetapan rekanan, nilai kontrak, dan hasil pekerjaan tersedia secara terbuka melalui kanal resmi pengadaan pemerintah.

Menurut Firman, keterbukaan tersebut akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan uang negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Firman menegaskan, upaya membenahi tata kelola pengadaan tidak boleh membuat pembangunan daerah terhenti. Infrastruktur tetap dibutuhkan masyarakat, tetapi pelaksanaannya harus berlandaskan aturan, persaingan usaha yang sehat sesuai ketentuan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran.

Dirinya berharap Plt Bupati Nurkholes berani mengambil langkah konkret dengan mengumumkan komitmen transparansi pengadaan secara terbuka, termasuk memastikan tidak ada praktik pembagian proyek berdasarkan kedekatan atau transaksi yang bertentangan dengan hukum.

“Pembangunan harus terus berjalan, tetapi integritas tidak boleh dikorbankan. Masyarakat membutuhkan infrastruktur yang berkualitas sekaligus pemerintahan yang bersih dan dapat dipercaya,” tandasnya.

Bagi FORMASI, keberhasilan kepemimpinan pasca-OTT KPK tidak cukup diukur dari kelanjutan proyek fisik. Lebih dari itu, perubahan harus terlihat dalam proses pengadaan yang terbuka, pengawasan yang efektif, dan keberanian pemerintah menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan sesuai aturan.

Momentum ini diharapkan menjadi awal pembenahan tata kelola pemerintahan Kabupaten Pemalang menuju pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government).

Abimanyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita