SuaraPemalang.com – Rencana investasi senilai Rp8,75 triliun untuk pembangunan Kawasan Industri Pangan Halal (KIPH) di Kabupaten Pemalang kini menjadi sorotan.
Perusahaan yang sebelumnya menyatakan komitmen investasi tersebut disebut belum memiliki modal untuk merealisasikan proyek, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepastian investasi yang sempat diumumkan ke publik.
Persoalan ini mencuat setelah PT Fayyad Industri Pangan Halal, yang disebut sebagai anak perusahaan PT BUMR Industri Terhubung, tidak menghadiri sejumlah rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Firman, perwakilan Aliansi Masyarakat Penggiat Investasi Kabupaten Pemalang, menyayangkan perkembangan tersebut. Menurutnya, komitmen investasi yang telah diumumkan secara terbuka semestinya diikuti kesiapan pendanaan dan langkah konkret untuk merealisasikan proyek.
“Jangan sampai pemerintah daerah dan masyarakat sudah menaruh harapan besar, tetapi pada akhirnya investasi yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi,” ujarnya, Jumat (9/10/2026).
Sebelumnya, komitmen investasi pembangunan kawasan industri pangan halal di Pemalang disampaikan dalam gelaran Central Java Investment Business Forum (CJIBF) di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Dalam forum yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah tersebut, PT Fayyad Industri Pangan Halal disebut telah menandatangani Letter of Intent (LoI) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Komitmen itu berkaitan dengan rencana investasi senilai Rp8,75 triliun untuk membangun kawasan industri pangan halal di Kabupaten Pemalang.
Penandatanganan LoI tersebut sempat menjadi perhatian karena proyek KIPH digadang-gadang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta memperkuat sektor industri pangan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, menurut Firman, perkembangan terbaru justru menimbulkan keraguan terhadap kesiapan perusahaan dalam merealisasikan rencana investasi tersebut.
Firman menyebut Pemkab Pemalang melalui DPMPTSP telah beberapa kali mengundang pihak PT BUMR dan PT Fayyad untuk mengikuti rapat koordinasi sebagai tindak lanjut atas komitmen investasi yang disampaikan dalam forum CJIBF.
Undangan terakhir, kata dia, dijadwalkan pada Kamis (8/10/2026). Namun, pihak perusahaan disebut kembali tidak hadir secara langsung dan hanya mengirimkan seorang perwakilan.
Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan yang diterima Firman, perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa saat ini perusahaan belum memiliki modal untuk merealisasikan investasi sebagaimana yang sebelumnya diberitakan.
Jika informasi tersebut benar, kondisi itu dinilai perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah dalam menilai kesiapan dan kredibilitas calon investor.
Firman menilai, penyampaian komitmen investasi bernilai besar tanpa kesiapan pendanaan yang memadai berpotensi menimbulkan kekecewaan publik serta mengganggu kepercayaan terhadap program investasi daerah.
Meski demikian, kepastian mengenai kondisi keuangan perusahaan, alasan ketidakhadiran dalam rapat, dan status terkini rencana investasi tersebut masih memerlukan penjelasan langsung dari pihak perusahaan.
Menurut Firman, Pemkab Pemalang perlu memperkuat proses verifikasi dan validasi terhadap setiap calon investor sebelum komitmen investasi diumumkan secara luas.
Pemeriksaan tersebut, antara lain, mencakup kemampuan finansial, kejelasan sumber pendanaan, rekam jejak proyek, serta kapasitas perusahaan dalam merealisasikan investasi sesuai rencana.
Firman juga mengingatkan agar program KIPH tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan di luar tujuan pembangunan dan pengembangan ekonomi daerah.
“Program ini sudah mendapat perhatian banyak pihak. Kami berharap jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan besarnya proyek untuk mencari keuntungan yang tidak semestinya,” kata Firman.
Tidak hanya itu Firmsn juga menegaskan, persoalan yang muncul tidak seharusnya membuat pemerintah daerah menghentikan upaya pengembangan kawasan industri pangan halal. Sebaliknya, Pemkab Pemalang diminta tetap melanjutkan program tersebut dengan menggandeng investor yang benar-benar memiliki kemampuan dan sumber pendanaan yang jelas.
Atas perkembangan tersebut, Firman mengatakan pihaknya berencana berkonsultasi dengan Pemkab Pemalang dan Pemprov Jawa Tengah sebelum mempertimbangkan langkah hukum terhadap PT Fayyad Industri Pangan Halal.
Dirinya menyebut rencana pelaporan ke Mabes Polri berkaitan dengan dugaan penyampaian keterangan yang tidak benar dalam proses penyampaian komitmen investasi melalui penandatanganan LoI pada forum CJIBF di Jakarta.
Menurut Firman, langkah tersebut perlu dikaji agar persoalan ini mendapat kejelasan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat maupun pemerintah daerah.
Meski demikian, dugaan pelanggaran hukum tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pemalang, Eko Adi Santoso, saat dihubungi melalui telepon memberikan penjelasan singkat karena sedang menjalankan tugas luar kota.
Eko Adi Santoso menegaskan bahwa rencana investasi tersebut tidak serta-merta dinyatakan gagal ataupun ditunda.
“Perlu diketahui, itu bukan enggak jadi ataupun di-pending, namun semua melihat situasi dan kondisi di Pemalang saat ini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa status rencana investasi masih memerlukan kejelasan lebih lanjut. Penjelasan resmi mengenai situasi dan kondisi yang dimaksud, termasuk kepastian kesiapan pendanaan serta jadwal realisasi proyek, masih dibutuhkan agar pemerintah dan masyarakat memperoleh gambaran utuh.
Kini, publik menanti kepastian mengenai kelanjutan investasi Rp8,75 triliun tersebut. Di satu sisi, KIPH diharapkan menjadi penggerak ekonomi dan pembuka lapangan kerja di Pemalang. Di sisi lain, transparansi, kepastian pendanaan, dan akuntabilitas komitmen investor menjadi hal penting agar harapan masyarakat tidak berhenti pada pengumuman semata.
Abimanyu















