SuaraPemalang.com – Penanganan kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang siswa SDN 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, memasuki babak baru.
Dua anak yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara tersebut dijatuhi tindakan berupa rehabilitasi sosial.
Keduanya akan menjalani rehabilitasi sosial di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena), Magelang, Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Lilah dalam konferensi pers, Kamis malam (8/10/2026).
“Keduanya, ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum), menjalani rehabilitasi sosial di LPKS Antasena Magelang,” ujar Eddy.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah adanya masukan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Pemalang.
“Rehabilitasi sosial diambil setelah adanya penetapan dari Ketua PN Pemalang dan juga masukan dari Bapas,” jelasnya.
Rehabilitasi sosial tersebut menjadi bagian dari penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dengan pendekatan yang tetap memperhatikan kepentingan dan masa depan anak.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Untuk itu, sedang dilakukan pendalaman,” ungkapnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah seorang siswa kelas II SDN 01 Kebondalem meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD dr. M. Ashari Pemalang.
Polisi hingga kini masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan fakta dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Abimanyu















