SuaraPemalang.com – Biaya kelulusan di TK Pertiwi Tunas Harapan Sewaka menjadi sorotan setelah diketahui setiap wali murid dikenakan biaya sebesar Rp. 950 ribu per anak.
Dari total biaya tersebut, terdapat komponen sebesar Rp. 350 ribu yang disebut untuk kebutuhan ijazah. Hal itu pun mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, yang mempertanyakan adanya pungutan untuk ijazah.

Di tengah keterbatasan anggaran dan minimnya bantuan dari pihak luar, TK Pertiwi Tunas Harapan Sewaka tetap menyelenggarakan kegiatan kelulusan bagi peserta didiknya dengan mengandalkan dukungan wali murid dan semangat gotong royong.
Kepala Sekolah TK Pertiwi Tunas Harapan Sewaka, Sunarti, menjelaskan bahwa biaya kelulusan yang dibebankan kepada wali murid sebesar Rp. 950 ribu per anak. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan kelulusan siswa.
Menurut Sunarti, biaya tersebut terdiri atas Rp.350 ribu untuk kebutuhan ijazah, Rp. 350 ribu untuk kenang-kenangan siswa, dan Rp. 250 ribu untuk kebutuhan kegiatan kelulusan lainnya.
Selain itu, terdapat rencana pengalihan dana sebesar Rp50 ribu dari anggaran kenang-kenangan untuk membantu pembangunan layos atau panggung sekolah.
Sunarti mengatakan, selama ini sekolah belum pernah menerima bantuan dari dinas terkait maupun yayasan yang menaunginya. Karena itu, berbagai kebutuhan sekolah, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana, banyak mengandalkan swadaya masyarakat dan wali murid.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar kegiatan pendidikan dan kelulusan tetap berjalan dengan baik. Semua dilakukan secara transparan dan mengutamakan kebutuhan anak-anak,” ujarnya.
Selain biaya kegiatan kelulusan, pihak sekolah juga tengah berupaya menyelesaikan pembayaran kanopi galvalum senilai sekitar Rp. 14,4 juta yang dipasang untuk meningkatkan kenyamanan lingkungan belajar siswa.
Menanggapi adanya komponen biaya ijazah tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Supast, memberikan respons tegas.
“Kenapa ijazah kok bayar? Itu tidak sesuai,” kata Supast saat dimintai tanggapan.
Pernyataan tersebut memunculkan perhatian terhadap rincian biaya kelulusan yang dibebankan kepada wali murid.
Di sisi lain, pihak sekolah menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana telah disampaikan secara terbuka kepada para orang tua siswa dan digunakan untuk mendukung kebutuhan sekolah serta kegiatan peserta didik.
Hingga kini, persoalan tersebut menjadi perhatian berbagai pihak, terutama terkait keseimbangan antara kebutuhan operasional sekolah dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di dunia pendidikan.
Abimanyu***













