Menu

Mode Gelap
Tiga Nama “Gerbong IPDN” Masuk Tiga Besar Bursa Sekda Pemalang, Kandidat Non-IPDN Dipastikan Tersingkir Musibah di Awal Masa Jabatan Dirut Baru, Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Terbakar Penuh Haru! Ratusan Anak TK/PAUD Rayakan HAN 2026, Kak Harris Gaungkan Perang Melawan Stunting Lewat Dongeng Dana Hibah Tahap I Resmi Bergulir, 188 Lembaga Keagamaan di Pemalang Kebagian Rp5,18 Miliar Sah! Budi Harsudiono Seto Aji Pimpin Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang Dari Daun Jadi Rupiah! TP PKK Pemalang Ajarkan Ecoprint dan Tata Boga untuk Dongkrak Ekonomi Warga BRI Peduli Aspal Jalan Dusun Benteng Desa Wanarata, Warga Bantarbolang Kini Nikmati Akses Lebih Baik

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman