SuaraPemalang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang resmi menetapkan Eko Hari Karyanto, mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal.
Tidak main-main mantan akibat ulah Dirut PT Aneka Usaha Eko Hari Karyanto dengan kerugian negara akibat ulahnya ditaksir mencapai Rp 3,2 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat (19 September 2025), usai tim penyidik Kejari Pemalang melakukan pemeriksaan intensif. Eko terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.46 WIB dengan wajah tegang.

Kajari Pemalang, Muib, mengungkapkan bahwa dana penyertaan modal sebesar Rp 6 miliar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan perusahaan, justru diselewengkan.
“Penyertaan modal sebesar Rp 6 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar,” tegas Kajari Muib kepada awak media.
Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman berat, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini menambah catatan hitam praktik korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Padahal, BUMD sejatinya dibentuk untuk memperkuat perekonomian daerah, bukan untuk memperkaya segelintir pejabatnya.
Kejari Pemalang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau, tanpa pandang bulu.
Penindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan sekaligus peringatan keras bagi pejabat lain agar tidak bermain-main dengan uang rakyat.
***













