Menu

Mode Gelap
Tiga Nama “Gerbong IPDN” Masuk Tiga Besar Bursa Sekda Pemalang, Kandidat Non-IPDN Dipastikan Tersingkir DPRD Bahas Raperda APBD Pemalang 2027, di Rapat Paripurna Plt Bupati Pemalang Jajal Sirkuit Pantai Widuri, di Even Mini Road Race HUT TNI ke-81 Peran Bidan Dalam Upaya Tekan AKI dan Stunting Dapat Apresuasi Oleh Plt Bupati Pemalang Bukan Sekadar Potong Tumpeng, HUT IBI Pemalang Jadi Panggung Aspirasi Bidan GAPENSI Pemalang Soroti Tata Kelola Proyek, Sebut Asosiasi Tak Pernah Dilibatkan Siapa di Balik Proyek Jalan Kiyai Makmur Rp 299 Juta? Dugaan “Pinjam Bendera” Mencuat

Berita

Disparpora Pemalang dan Tenaga Honorer, Audensi untuk Mencari Solusi Kesenjangan Kebijakan

badge-check


					Disparpora Pemalang dan Tenaga Honorer, Audensi untuk Mencari Solusi Kesenjangan Kebijakan Perbesar

SUARA PEMALANG – Puluhan tenaga kerja honorer Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) adakan audensi di pendopo Disparpora kabupaten Pemalang, Kamis (12/6/2025).

Salah satu perwakilan audensi menyampaikan, mereka meminta hak yang sama dengan tenaga honorer yang ada di kantor Dinas lain, karena di tahun 2020 ada nama mereka yang seharusnya bisa mengikuti seleksi PPPK tahap satu.

Menurut peraturan Kemendagri, syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tahap satu adalah mereka yang pernah di gaji menggunakan belanja pegawai.

Untuk itu mereka menanyakan kenapa kebijakannya berbeda, sehingga mereka tidak lolos verifikasi PPPK tahap satu.

Menanggapi hal tersebut, ibu Ika selaku Kepala Disparpora Kabupaten Pemalang, akan mengusahakan agar mereka bisa terverifikasi pada PPPK tahap dua.

“Mereka melihat ada kesenjangan kebijakan pada masa lalu,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Pemalang Eko mengatakan, jika syarat untuk mengikuti seleksi PPPK terpenuhi maka akan di verifikasi. BKD sendiri berupaya agar tenaga honorer yang mengikuti tes CPNS maupun PPPK tahap dua untuk bisa diakomodir dalam bentuk apapun, agar Pemerintah pusat bisa mengakomodir mereka secara langsung.

“Syarat untuk mengikuti seleksi PPPK adalah masa kerja sudah dua tahun,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita