Menu

Mode Gelap
Tiga Nama “Gerbong IPDN” Masuk Tiga Besar Bursa Sekda Pemalang, Kandidat Non-IPDN Dipastikan Tersingkir Sidak Ketua TP PKK ke RSUD M Ashari, Dengarkan Langsung Suara Pasien dan Tinjau Perubahan Layanan BRI Beri Apresiasi Agen BRILink Terbaik di Pemalang, Aldila Savarela Nor Turun Langsung BRI Peduli Perkuat Sarana Pendidikan Keagamaan melalui Pavingisasi MDT Riyadlatul Uqul Pakembaran BRI Peduli Hadir untuk Pendidikan, MDT Walisongo Kebongede Terima Bantuan Pembangunan Sarana Dari Solo hingga Salatiga, DPC PDIP Kabupaten Pemalang, All Out Semarakkan Bulan Bung Karno Ratusan Jemaah Haji Pemalang Tiba di Tanah Air, Bupati Anom: Semoga Menjadi Haji Mabrur

Berita

PN Pemalang Gelar Sidang TPPO PT. KJS, SBMI dan LBH Semarang Soroti Proses Hukum

badge-check


					PN Pemalang Gelar Sidang TPPO PT. KJS, SBMI dan LBH Semarang Soroti Proses Hukum Perbesar

SUARA PEMALANG – Pengadilan Negeri Pemalang akan menggelar sidang pemeriksaan saksi korban dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat Andri Wijanarko, Direktur PT. Klasik Jaya Samudra (PT. KJS). Sidang ini akan dilaksanakan pada Senin, 16 Juni 2025, pukul 11.00 WIB hingga selesai, bertempat di Jl. Pemuda No. 59, Kabupaten Pemalang.

Kasus TPPO PT. KJS

Kasus ini teregistrasi dengan nomor perkara 71/Pid.Sus/2025/PN Pml, di mana terdakwa Andri Wijanarko didakwa dengan dakwaan alternatif: Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; atau Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dugaan Perdagangan Orang

Perkara ini berpusat pada dugaan perdagangan orang atas perekrutan 57 calon Anak Buah Kapal (ABK) migran yang rencananya akan ditempatkan di kapal penangkap ikan berbendera asing.

SBMI dan LBH Semarang Soroti Transparansi

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang secara terbuka mengundang rekan-rekan jurnalis untuk meliput dan memonitoring jalannya persidangan ini. Mereka menilai bahwa proses penegakan hukum terhadap PT. KJS sejak awal dinilai kurang transparan dan akuntabel, yang berpotensi menyebabkan para pelaku tidak terjerat hukum secara maksimal.

Pentingnya Liputan Jurnalistik

SBMI dan LBH Semarang menekankan pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi yang terjadi di persidangan kepada publik. Liputan jurnalistik yang cermat juga diharapkan dapat membantu menjaga independensi peradilan.

Dengan demikian, sidang TPPO PT. Klasik Jaya Samudra menjadi penting untuk dimonitoring dan diliput oleh jurnalis untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita