SUARA PEMALANG – Pengadilan Negeri Pemalang akan menggelar sidang pemeriksaan saksi korban dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat Andri Wijanarko, Direktur PT. Klasik Jaya Samudra (PT. KJS). Sidang ini akan dilaksanakan pada Senin, 16 Juni 2025, pukul 11.00 WIB hingga selesai, bertempat di Jl. Pemuda No. 59, Kabupaten Pemalang.
Kasus TPPO PT. KJS
Kasus ini teregistrasi dengan nomor perkara 71/Pid.Sus/2025/PN Pml, di mana terdakwa Andri Wijanarko didakwa dengan dakwaan alternatif: Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; atau Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dugaan Perdagangan Orang
Perkara ini berpusat pada dugaan perdagangan orang atas perekrutan 57 calon Anak Buah Kapal (ABK) migran yang rencananya akan ditempatkan di kapal penangkap ikan berbendera asing.
SBMI dan LBH Semarang Soroti Transparansi
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang secara terbuka mengundang rekan-rekan jurnalis untuk meliput dan memonitoring jalannya persidangan ini. Mereka menilai bahwa proses penegakan hukum terhadap PT. KJS sejak awal dinilai kurang transparan dan akuntabel, yang berpotensi menyebabkan para pelaku tidak terjerat hukum secara maksimal.
Pentingnya Liputan Jurnalistik
SBMI dan LBH Semarang menekankan pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi yang terjadi di persidangan kepada publik. Liputan jurnalistik yang cermat juga diharapkan dapat membantu menjaga independensi peradilan.
Dengan demikian, sidang TPPO PT. Klasik Jaya Samudra menjadi penting untuk dimonitoring dan diliput oleh jurnalis untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum.