Menu

Mode Gelap
Tiga Nama “Gerbong IPDN” Masuk Tiga Besar Bursa Sekda Pemalang, Kandidat Non-IPDN Dipastikan Tersingkir Siswa Meninggal Dunia Diduga Usai Dikeroyok Lima Teman, Polisi Tunggu Hasil Otopsi KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Pemalang, Tiga Koper Besar Dibawa Masuk ke Kantor Bupati Setelah Anom Ditahan KPK, Nurkholes Ditunjuk Jadi Plt Bupati Pemalang Babak Baru Kasus OTT Pemalang, Rumah Bupati Anom Widiyantoro Resmi Disegel KPK KPK OTT Bupati Pemalang, 21 Orang Diamankan dan Uang Tunai Lebih Rp2 Miliar Disita KPK Segel Dua Rumah di Pemalang dan Ruang Kepala DPU, Salah Satunya Dikaitkan dengan Kontraktor Lingkaran Bupati

Berita

Ijazah Harus Diberikan: Aliansi Pantura Bersatu Desak Sekolah Patuhi Hak Siswa

badge-check


					Ijazah Harus Diberikan: Aliansi Pantura Bersatu Desak Sekolah Patuhi Hak Siswa Perbesar

SUARA PEMALANG – Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, bila mana ada penahanan ijazah oleh siswa sekolah adalah pelanggaran hak asasi dan melawan aturan hukum yang berlaku. Aliansi Pantura Bersatu bersama tokoh masyarakat Rabu, 4 Juni 2025, menyuarakan keprihatinan mendalam dan mendesak seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, untuk segera menghentikan praktik tersebut.

Ketua Aliansi Pantura Bersatu, Eky Diantara, menyampaikan bahwa ijazah adalah hak konstitusional setiap siswa yang telah menyelesaikan proses pendidikan, dan tidak boleh dijadikan alat tekanan dengan dalih administrasi.

“Jika masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa, kami siap dampingi masyarakat untuk melapor ke Ombudsman Republik Indonesia. Kami juga siap melakukan aksi besar-besaran di depan Kantor Dindikbud Pemalang,” tegas Eky.

Praktik penahanan ijazah, terutama karena tunggakan biaya, dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak siswa dan berpotensi menghambat masa depan mereka dalam melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja.

Ustadz Timbul Purnomo, tokoh masyarakat sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Printis Komariyah, di Desa Penggarit, Kecamatan Taman, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya tidak etis, melainkan juga bertentangan dengan regulasi nasional.

“Penahanan ijazah melanggar Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024. Sekolah wajib menyerahkan ijazah kepada siswa yang telah lulus, tanpa syarat,” tegasnya.

Ijazah adalah dokumen resmi kelulusan yang menjadi pintu gerbang siswa untuk mengakses jenjang pendidikan selanjutnya atau memperoleh pekerjaan. Menahannya sama saja dengan memutus hak mobilitas sosial siswa dan menambah beban keluarga secara psikologis maupun ekonomi.

Aliansi Pantura Bersatu menyerukan agar sekolah membuka ruang dialog dengan wali murid untuk menyelesaikan permasalahan administrasi secara adil, tanpa mengorbankan hak dasar siswa. Mereka juga mengajak lembaga sosial dan media untuk menyediakan kanal aduan masyarakat agar setiap pelanggaran dapat segera ditindak.

“Kami siap membantu wali murid yang kesulitan mengambil ijazah. Sekolah harus patuh pada aturan dan mengedepankan nurani dalam mendidik,” pungkas Eky.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita